Jaksa Agung Instruksikan Kajari Metro Lampung Tegak Lurus Tangani Perkara Jual Beli Proyek APBD

Newslan-id Jakarta – Jaksa Agung diminta menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Lampung, Nurvita Kusumawardani agar tegak lurus menghadapi perkara jual beli proyek APBD Lampung Tengah yang menyebut keterlibatan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. Demikian dikatakan Agung Mattauch, pengacara pelapor Habriansyah, dalam pengaduannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.”Kami juga sudah melaporkan perkara ini ke KPK,” kata Agung di Jakarta, Senin, 1/7/2024
Sebelumnya, Kamis, 27/6/2024, petugas Polres Metro Lampung menjemput dan langsung memeriksa Musa Ahmad di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, ketika yang bersangkutan berada di Jakarta.
Musa Ahmad diperiksa karena salah satu tersangka dalam perkara jual beli proyek APBD Lampung Tengah, Erwin Saputra dalam kesaksiannya di penyidik, menyebut-nyebut keterlibatan nama Musa Ahmad. Dikatakan Erwin, dia diminta Musa Ahmad melalui keponakan bupati bernama Ferdian Ricardo untuk mencari para pengusaha yang berminat proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp. 80.000.000.000.
Tertarik tawaran Erwin, Habriansyah diminta menyetorkan uang sekitar Rp. 2.000.000.000 untuk mendapatkan bagian proyek pembangunan jalan senilai Rp. 4.000.000.000. Uang disetorkan Erwin kepada Ferdian untuk selanjutnya disetorkan Ferdian ke Musa Ahmad. Masalahnya, meskipun uang sudah digelontorkan namun proyek pembangunan jalan yang dijanjikan tidak ada. Sementara Ferdian sendiri hingga saat ini buron dan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Lampung.
Merasa ada oknum yang berupaya agar perkara ini tidak berkembang ke arah Musa Ahmad, cukup melibatkan Erwin dan Ferdian maka Agung Mattauch meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung yang ditembuskan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Metro Lampung. ”Perkara ini sudah terbuka. Disamping ke KPK kami juga sudah meminta PPATK turun tangan untuk memeriksa aliran dananya, jadi jangan ada oknum yang macam-macam,” kata Agung.
Berkas perkara dengan tersangka Erwin Saputra sendiri saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro Lampung. Jaksa tetap menahan Erwin untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik masih mengembangkan kemungkinan munculnya tersangka lain dari bukti dan saksi yang didapatkan.(Lucky)

Baca Juga :   Rajin Mengaji dan Penghafal Qur’an, Rohman Dapat Kursi Roda Elektrik Dari Ganjar
Mau Pesan Bus ? Klik Disini