Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? 

NEWSLAN-ID JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tidak sedikit dari masyarakat yang secara sengaja tidak membayar tagihan pinjaman online (pinjol) dengan harapan akan lunas secara otomatis.

Bentuk stigma tersebut kerap terjadi bagi masyarakat yang melakukan pinjol ilegal.

Hal utama yang perlu diketahui adalah pinjol memiliki batas maksimum waktu selama 90 hari untuk menagih hutang dari pengguna layanan.

Berdasarkan mantan Menko Polkuham, Mahfud MD, menyatakan bahwa secara hukum pinjol ilegal memang tidak sah. Dikatakan tidak sah karena begitu banyak syarat yang tidak dipenuhi, baik syarat subjektif maupun objektif.

Lain hal dengan pinjol legal. Pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK secara langsung. Pinjaman yang berasal dari pinjol legal dinyatakan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, maka pinjaman yang diberikan kepada debitur otomatis sah secara hukum.

Selain itu, tiap pinjaman disesuaikan dengan peraturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berlaku.

Berdasarkan aturan yang tertulis dalam lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 Poin C Angka 3 Huruf (d) dinyatakan bahwa setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tertulisnya.

Baca Juga :   APBD Perubahan Tahun 2022 Resmi Disahkan Oleh DPRD Kota Lubuklinggau 
Writer: Redaksi Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini