Newslan.id – Merangin. Kasus penipuan dan kekerasan yang dilakukan “Jon Indy Motor dengan korban Efrianto menuai titik terang siapa yang benar dan siapa yang berbohong.
Bahwa benar motor (R2) jenis Vixion dengan Nopol BH 70 NY di jual oleh “Jon” (pelaku) kepada korban “Efrianto” atas dasar pengakuan saksi yang sempat di rekam oleh korban “Efrianto” sebelum pelaku “Ferdi” alias “Ucok” di suruh kabur,dan rekaman ini akan kami pergunakan dalam membantu Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dan apa yang di lakukan pelaku “Jon Indy Motor” itu di duga adalah rekayasa dan arahan dari salah satu oknum anggota Polres Merangin (ada orang dalam) agar kasus ini di putar balikan fakta yang sebenarnya menjadi salah arah.
Intervensi dan intimidasi salah satu anggota Polres Merangin dalam kasus ini sudah terendus oleh media dan juga bukti-bukti rekaman saksi “Ferdy alias Ucok” sebelum kabur dengan korban “Efrianto”, dan kita lihat saja drama korea apalagi yang akan mereka lakukan dalam kasus ini,apakah hukum di Merangin ini bisa di beli ?