LSM TOPAN RI DPW Jambi: Minta BPK dan APIP Periksa Ulang, Penggunaan Anggaran Pembuatan Jalan Baru Menuju Sentra Pertanian Kampung Pulau Desa Pulau Aro,Pelawan

Newslan.id-Sarolangun. Berdasarkan laman LPSE Sarolangun tahun 2023, Pembuatan Jalan baru menuju Sentra Pertanian yang di menangkan oleh CV CEMARA PERKASA, dengan alamat, Jl Sunan Bonang Rt 32, Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru, dengan nilai kontrak 2,7 milyar bersumber APBD Sarolangun tahun 2023, di duga dikerjakan asal jadi,
Rabu 2/5/2024

Pantauan media di lapangan, adanya penimbunan jalan baru yang di bangun tahun 2023 ini telah putus sepanjang kurang lebih 50 meter, dan belum terlihat adanya perbaikan, dan juga terlihat jalan baru diduga dibuat diatas jalan lama, jalan tersebut ada yang dikoral sebagian jalan tidak dikoral.

LSM TOPAN-RI Perwakilan Jambi, M Laskolani, Bidang Investigasi, melakukan pemantauan di lokasi proyek dan adanya kejanggalan pada titik lokasi Proyek yang memakan biaya sebesar 2,7 milyar- ini diduga tidak sesuai dengan standar pembangunan.

Melalui via telpon
Bambang Irawan, selaku ketua TOPAN-RI Jambi, mengungkapkan bahwa masyarakat pemanfaat proyek jalan usaha tani tentunya senang, namun lembaga kontrol memiliki kewajiban untuk mengoreksi kejadian ini. Ia menyampaikan bahwa pembangunan pembuatan jalan baru itu telah mengalami kerusakan yang patal meskipun baru saja dibangun.

Hal ini sangat merugikan masyarakat pertanian , saat mengangkut hasil pertaniannya kata B Irawan,

Ia juga menambahkan tidak hanya itu, jika pembuatan jalan baru itu sebagian diatas jalan lama, sebagian benar ada penimbunan, adapun yang di kasih koral hanya diatas jalan lama dan tidak terlihat parit, yang ada bekas galian tanah di pinggir badan jalan, penggunaan anggaran tersebut harusnya di audit ulang oleh APIP dan BPK, apakah sudah sesuai dengan RAB nya atau tidak,

bahwa kita berharap dalam tahap perawatan proyek ini, pihaknya meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun untuk segera melakukan tinjauan lapangan dan memerintahkan kepada oknum CV/pelaksana untuk segera melakukan perbaikan.

Baca Juga :   Tujuh Kelurahan Di Kota Semarang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

Kepada Insvektorat dan BPK dapat memeriksa ulang penggunaan anggaran tersebut Tujuan dari tindakan ini adalah agar kualitas pembangunan proyek tetap terjaga dan tidak merugikan negara dan masyarakat tentunya

Kami meminta agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan yang tepat untuk melakukan perbaikan dan pembenahan. Hal ini penting agar proyek dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan menghindari kemungkinan membiarkan terjadinya pelanggaran.

Kita akui Pemerintah Daerah telah mengucurkan dana besar untuk kesejahteraan masyarakat, namun jangan juga berpedoman kuantitas banyaknya proyek yang sudah terbangun. tapi harus bertanggung jawab juga pada Kualitasnya. tutup Bambang.

Writer: Damri Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini