Newslan.id – Merangin. Efrianto bin Buyung sebagai korban telah melaporkan kejadian pada diri nya pada tanggal,09/03/2024 sudah sebulan belum ada tindakan pasti atas kejadian pada diri nya yang sudah sempat viral beberapa hari ini.
Efrianto selaku korban meminta kepastian hukum yang jelas,korban sudah membuat laporan di Polsek Kota sebulan yang lalu yang di alaminya,awal kejadian korban membeli satu unit motor (R2) Vixion dengan nopol BH 70 kepada pelaku “jon” pemilik bengkel indy motor tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan nya,saat korban meminta dan menanyakan langsung perihal surat-surat kendaraan tersebut korban sempat mendapatkan kekerasan dan ancaman,disini la korban merasa dirugikan dan langsung membuat laporan ke Polsek Bangko.
Setelah korban “Efrianto” membuat laporan barang bukti (BB) satu unit R2 merk Yamaha Vixion sudah langsung di serahkan ke Polsek Bangko,sudah jelas kasus ini sudah masuk unsur pidana dan bisa dikembangkan asal usul kendaraan tersebut apakah motor tersebut hasil dari penggelapan atau kriminal.
Tetapi sampai saat ini proses hukum nya hanya berjalan ditempat,apakah hukum yang berlaku hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas ucap Efrianto selaku korban.
Untuk Polsek Bangko di bawah jajaran Polres Merangin yang menangani kasus ini,kami sebagai masyarakat mohon untuk segerah dan secepatnya di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,dan jangan sampai nanti ada kesan dari masyarakat lambat dalam menangani kasus ini.
Dan apabila seandainya nanti diduga bakal ada pelanggaran tidak sesuai SOP dalam menyelesaikan kasus ini,sudah pasti dan tentu Propam yang akan turun,tapi kami sebagai masyarakat percaya dengan semangat Presisi Polsek Bangko dibawah jajaran Polres Merangin untuk menangani kasus ini,kita pantau bersama.