Berkedok Komite, Sekolah Dasar SD 116 Siliwangi Diduga Tarik Uang Perpisahan / Uang Pembangunan Rp: 470 Ribu

Newslan-id Sarolangun. Di tengah ekonomi yang serba sulit ini, para orang tua siswa masih dibebankan dengan pungutan-pungutan yang berkedok hasil rapat komite.Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) 116 Desa Siliwangi Kecamatan Singkut,

Para orang tua siswa kelas VI tahun ajaran 2023/2024 dikabarkan wajib mengumpulkan uang perpisahan sebesar Rp 400.000 dan uang pembangunan 70.000 rupiah saat menjelang ujian akhir sekolah yang diselenggarakan tidak lama ini.

Dari keterangan salah satu para orang tua siswa kepada media ini, kami diminta untuk mengumpulkan uang
Katanya untuk uang perpisahan, dan uang pembangunan, jujur kami keberatan apa lagi di tengah ekonomi sedang sulit seperti ini, ungkapnya

Dia juga menceritakan, harus minjam kepada orang lain, demi penuhi permintaan tersebut, kami ini orang awam dan tidak mengerti apa itu rapat komite oleh kernanya kami tidak berani protes walau terasa keberatan, bagi orang tua murid yang lain bisa jadi orang mampu tidak keberatan dengan jumlah uang tersebut.

kepala Sekolah SD 116 Desa Siliwangi, Purwanto, saat dibincangi awak Newslan dia menepis keras jika disebut melakukan praktik pungli (Pungutan Liar) di sekolahnya. Dia menjelaskan, terkait uang Rp 470.000  berawal dari salah satu orang tua murit, ingin mengadakan acara perpisahan dan pembangunan lapangan yang sudah rusak, yang diisukan di sekolahnya sebenarnya sudah menjadi kesepakatan wali murid melalui rapat komite sebelumnya.

Terpisah Ajang ketua Komite SD 116 dengan singkat mengatakan. itu kan sudah kesepakatan dan seluruh orang tua siswa tidak ada yang protes dalam rapat komite waktu itu, tapi kok kini mencuat,” kata Ajang, senin (12/02/2024) saat dibincangi di rumahnya.

Ditambahnya, suruh saja yang merasa keberatan datang nantik di kembalikan sebagian. kata jajang,

Baca Juga :   Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batanghari Lakukan Persiapan Pelantikan

Disisi lain, Larangan Pungutan Sekola Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya apapun dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik. Larangan tertulis tegas dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Lantas, apakah masih pantas jika pihak sekolah masih memungut biaya kepada siswa yang memberatkan orang tua, sedangkan pemerintah sudah mendukung penuh kegiatan-kegiatan di sekolah, mulai dari dana BOS, DAK dan lainnya. 

Kadisdik kabupaten sarolangun melalui kabid dikdas saat dihubungi melalui whatsapp belum terkonfirmasi sampai berita ini ditayangkan.

(cek nang)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini