Newslan-id Lahat. PT. PLN (Persero) dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengoperasikan jaringan distribusi tenaga listrik yang tidak terbangun dengan benar sesuai kaidah engineering dan keselamatan ketenagalistrikan sehingga tidak terwujud efisien, andal dan berkualitas.
Meski PT. PLN (Persero) selalu menganggap telah sesuai standar dalam mengalirkan arus tenaga listrik namun fakta dilapangan ditemukan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilakukan pengujian pembuktian di meja hijau. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PLN di Pengadilan Negeri Lahat, ujar Ketua Umum DPP LPPK3Indonesia, Sanderson Syafe’i, Senin (19/2).
Gugatan ini bermula ketika Tim DPP LPPK3I akhir tahun 2023 menemukan jaringan distribusi dengan kode Barcode PLN 032600002370 4180231380707 di Perumahan Fazza di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat yang terbangun tidak sesuai standarisasi konstruksi jaringan yang harus berlaku di seluruh Unit PT. PLN (Persero), tambah Sanderson.
Namun sayangnya, ketika diminta transparansi dan akuntabilitas terkait Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada jaringan tersebut hingga dilayangkan gugatan di PN Lahat pihak PT. PLN (Persero) tidak menjawab surat resmi LPPK3I beberapa waktu lalu. Kalaupun ada SLO kita meragukan proses penerbitannya tidak melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) sebelum dialiri arus listrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanderson menyayangkan sikap para pejabat PT. PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM yang terkesan meremehkan hak-hak konsumen selama ini walaupun telah dipublikasikan melalui media tentang carut-marut penegakan regulasi keselamatan ketenagalistrikan dan merugikan konsumen serta memenuhi unsur kerugian negara.
Gugatan itu, lanjut Sanderson, tidak hanya dilakukan pada Direksi PT. PLN. Namun, gugatan juga dilakukan terhadap Menteri ESDM yang telah lalai melakukan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan yang jelas diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) bunyi UU 30/2009 Tentang Ketenagalistrik, SLO sebagai pintu masuk untuk melihat Badan Usaha yang memasang, hasil pengujian yang dilakukan terkait menentukan besar kecilnya angka susut energi (Losses), dan terpenuhinya ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan, dan lain-lainnya, untuk selanjutnya diminta pertanggung jawaban hukumnya, pungkas Sanderson.
Totok warga Kikim Area saat diminta tanggapannya, berharap LPPK3I dapat membantu mereka yang selalu mengalami pemadaman listrik dan merugikan aktivitas usahanya, tutupnya.