Panwaslu Kecamatan Muara Tembesi Temukan 2 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Newslan.id – Batanghari, Sabtu, 16/12/2023. Tahapan Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai pada tanggal 28 November 2023. Kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Kegiatan ini biasanya dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum maupun penyebaran bahan-bahan kampanye.

Sampai pada hari ke-19 pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Muara Tembesi telah menemukan 2 dugaan pelanggaran pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Ori Havier selaku Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengekta Panwaslu Kecamatan Muara Tembesi, kabupaten Batanghari. Menurutnya 2 temuan dugaan pelanggaran pemilu yg ditemukan merupakan jenis pelanggaran administratif pemilu. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Desa Suka Ramai dan Kelurahan Kampung Baru yakni pelaksanaan kampanye tanpa surat pemberitahuan kampanye ataupun STTP dari kepolisian.

Sebelum menentukan temuan tersebut termasuk dugaan pelanggaran pemilu atau tidak, Panwaslu kecamatan Muara Tembesi telah membuat kajian dugaan pelanggaran yang kemudian diputuskan dengan mekanisme rapat pleno pimpinan.

“Temuan dugaan pelanggaran tersebut sudah kami rekomendasikan kepada Bawaslu Batang Hari. Nantinya, Bawaslu Batang Hari yang memutuskan apakah temuan tersebut termasuk pelanggaran pemilu atau tidak,” ungkapnya.

Terakhir, Ori Havier juga menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan Muara Tembesi selalu membuka layanan pengaduan dari masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Muara Tembesi untuk sama- sama mengawasi pelaksanaan pemilu 2024. Laporkan kepada pengawas pemilu apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu.”  tutupnya. (Tim)

Baca Juga :   Pesisir Selatan l Raih Penghargaan Pilot Project Program Unggulan Koperasi, Jambore PKK Berprestasi XXI - 2024
Mau Pesan Bus ? Klik Disini