Oleh: H. Sukarlan, SE. Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Kabupaten Merangin
Newslan.id Merangin . Nasabah selaku pemilik dana yang disimpan pada bank digital berpotensi menjadi penyebab hilangnya dana akibat ketidakwaspadaan nasabah sendiri.
Nasabah secara tidak sadar memberikan data seperti password yang bersifat pribadi kepada pihak yang tidak diketahui, hal tersebut dapat terjadi karena nasabah menerima informasi pesan elektronik melalui ponsel atau komputernya yang berisi link (akses ke suatu website) dari pihak ketiga namun mengatasnamakan bank digital.
Nasabah kemudian meng-klik link/tautan tersebut yang mengakibatkan bocornya data username dan di bobol password sehingga dapat. Bank digital hanya akan mengganti kerugian apabila itu disebabkan oleh kelalaian sistem perbankan.
Kehadiran bank digital yang identik dengan digitalisasi/cyberspace menimbulkan kekhawatiran tersendiri dimana seorang individu/kelompok dapat masuk ke dalam bank digital dan mengambilalih dana simpanan yang bukan miliknya, dalam dunia digital/dunia cyber hal ini disebut teknik hacking dimana dana yang disimpan bisa diretas/dibobol oleh seorang hacker. Kemampuan hacker di dunia digital hampir sama seperti kemampuan pembobolan uang pada dunia realitas, dimana mereka sama-sama menemukan celah dan kesempatan untuk melakukan aksinya.
Pada penjelasan pasal 29 POJK 1/7/13 bank digital bertanggung jawab mengenai hilangnya dana nasabah apabila pihak ketiganya/seorang hacker bekerja untuk kepentingan bank digital, namun apabila pihak ketiganya tidak berkepentingan terhadap bank digital dalam POJK tersebut tidak dirumuskan di dalamnya, pasal pada POJK ini hanya merumuskan kewajiban mengganti dana nasabah apabila dilakukan oleh pengurus, pegawai bank digital, hal tersebut menunjukkan kekosongan norma mengingat Pasal 29 menyebutkan bank digital hanya akan memberikan tanggung jawab apabila disebabkan oleh internal bank sedangkan akibat yang timbul oleh hacker tidak dirumuskan secara jelas seperti Pasal 29.
Namun nasabah tetap berhak mendapatkan pelayanan mengenai pengaduan kehilangan dana yang mungkin disebabkan oleh pihak ketiga.
Sesuai Pasal 35 POJK bank digital diwajibkan menyelesaikan aduan paling lambat 20 hari kerja dan ditambah 20 hari apabila memerlukan penelitian khusus dan terdapat hal-hal yang diluar kendali bank digital seperti hacking. Dalam rumusan Pasal 38 huruf c POJK/ 1/7/2013 mewajibkan bank digital melakukan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduan nasabah benar.
Nasabah dijaminkan akan mendapatkan kembali dana yang telah hilang tersebut karena sudah dirumuskan dan diamanatkan pada peraturan tersebut berikut dengan jangka waktu bank digital harus segera mengembalikannya dalam waktu 40 hari kerja.
Dalam hal nasabah tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan oleh bank digital, nasabah dapat menyelesaikannya melalui pengadilan, lembaga alternatif penyelesaian sengketa, atau kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk difasilitasi karena telah dirugikan oleh bank digital.
Baik penyelesaian sengketa melalui proses peradilan atau jalur non peradilan memiliki kekurangan dan kelebihan tersendiri.