Kadis Kesehatan Sarolangun, Bambang Hermanto S.KM.MM, Pemberian Obat-Obatan Ke Puskesmas Sudah Sesuai Aturan Yang Ada.

Newslan.id – Sarolangun . Obat-obatan yang diberi oleh dinkes ke puskesmas tidak sesuai kebutuhan, karena waktu untuk menghabiskan obat tersebut terbatas kerena sudah dekat expired nya, dengan waktu yang singkat tentunya obat tersebut tidak bisa dihabiskan, dan tidak dapat di manfaatkan lagi, pada akhirnya anggaran pembelanjaan sia-sia tentunya.

Kadis Dinkes Bambang Hermanto,S.SK.MM saat di konfirmasi, diruang kerjanya kepada awak media menjelaskan,
Aturan nya sudah jelas, sebagai mana yang diatur dalam surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 02.01/MENKES/238/2017. Tentang Kriteria Batas Kadaluarsa Obat dan Pembekalan Kesehatan Untuk Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan kesehatan. dan begitu juga Perpres.

Ditambah nya untuk lebih jelas terkait obat-obatan yang mendekati masa expired nya silakan tanya pada Kepala IFK (Instalasi Farmasi Kesehatan) Rina, karena bukan kapasitas saya untuk menerangkan, saya takut salah, tutupnya,

Rina, saat di mintai keterangan, di ruang kerjanya pada awak media menjelaskan benar adanya isu obat obatan yang diterima pihak puskesmas, ada yang sudah mendekati masa expired nya. saat di tanya, apa benar pihak dinkes menolak saat mau dikembalikan olek pihak Puskesmas? bukan menolak tapi harus tau dulu daftar atau jenis obat yang mau di kembalikan terang Rina.

Ia juga menjelaskan, pihak dinkes tidak pernah menerima atau membeli obat yang mendekati masa expirednya, namun yang perlu diketahui, obat obatan yang expired nya 2023 atau pebruari 2024, itu pembelanjaan tahun 2021..jadi bukan pembelanjaan tahun 2023 ini jelasnya.

Di dalam Gudang obat awak media diperlihatkan olek Kepala IFK ratusan kardus obat obatan pembelanjaan tahun 2021 expired 2023/2024, dan pembelanjaan tahun 2023 expired 2025, jadi obat yang di berikan ke puskesmas yang mendekati expired itu, pembelanjaan tahun 2021. sejauh masanya belum habis obat tersebut masih bisa di manfaatkan tutupnya.

Baca Juga :   Kapolres Pemalang Harap Satpam Ikut Antisipasi Omicron di Lingkup Kerjanya

Lembaga Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (LPK-PU) Nazarudin kepada Media ini mengatakan menjadi pertanyaan juga, jika pihak dinkes punya stok begitu banyak dari pembelanjaan tahun 2021, bukankah pembelanjaan anggaran negara berdasar kebutuhan masing masing puskesmas,

Nazarudin, kenapa obat yang di belanjakan tahun 2021 tersebut, tidak diberikan sekalian awal tahun 2022 atau awal tahun 2023, agar tidak menjadi pertanyaan publik, jika nantinya ada unsur kesengajaan, tidak hanya pertanggungjawaban dari anggaran pembelanjaan tapi juga terhadap obat yang dia berikan kepada pihak puskesmas, tegasnya.(tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini