Dugaan Pencekokan Miras Terhadap Gadis Bawah Umur di Arena Cross Rio Pamutuih, Jelatang Telah Ditangan Polres Merangin

Newslan-id Merangin – Selasa (17/10/2023) Akhirnya orang tua H (17) seorang remaja wanita asal Desa Jelatang Kec. Pamenang Kab. Merangin yang menjadi korban dugaan pemaksaan Miras oleh tiga orang Laki-laki di arena Cross Rio Pamutuih Desa Jelatang telah resmi membuat pengaduan ke Polres Merangin.

Kecewa, Karena pihak Desa Jelatang tidak mampu bahkan nyaris gagal dalam menyelesaikan permasalahan ini, Terpaksa Husni tempuh jalur hukum untuk mendapat perlindungan hukum atas putri kandungnya.

Kepada media ini, Husni mengaku sudah melaporkan masalah ini ke Polres Merangin pada 3 Oktober 2023 lalu. Dan ia sangat berharap sekali agar pihak kepolisian Polres Merangin cepat tanggap atas laporannya.

” Masalah ini sudah kami laporkan ke Polres Merangin pada 3 Oktober kemarin. Dan Anak kami sudah di BAP juga” Jelas Husni.

” Saya sangat berharap pihak kepolisian Polres Merangin secepatnya memproses laporan kami” Harap Husni.

Saat tim media Newslan-id mengklarifikasi ke Kasat Reskrim polres Merangin Iptu Mulyono SH diruang kerjanya Senin 16/10/2023.

“Untuk pelaporan an. H warga desa Jelatang kecamatan Pamenang kabupaten Merangin Jambi sudah ditangani oleh PPA polres Merangin, kita tunggu proses nya saja” ucapnya.

(Hasbi)

Baca Juga :   Razia PETI Di Lokasi Plasma Divisi 6 Kebun Sawit Milik PT. SKU
Mau Pesan Bus ? Klik Disini