Haji Harmen Seret BRI dan Pemenang Lelang Keruang Sidang

Newslan.id – Sungai Penuh, 16 Agustus 2023

Entah siapa yang salah, ku tak tahu… carut marut…? Iya…! begitulah kondisi ekonomi negeri saat ini.

Dibalik gegap gempita perayaan kemerdekaan, tersimpan sejuta persoalan.

Begitulah yang dialami oleh Haji Harmen, selaku pemilik hotel Arafah di kota Sungai Penuh. Saya ini kan pengusaha Perhotelan, semua pasti tahu pasca pandemi kondisi ekonomi kita belum sepenuhnya pulih, jadi kalau kita saat ini mengalami kesulitan membayar cicilan Bank itu wajar, ucapnya kepada awak media.

Sebagai nasabah lama yang masuk kategori prioritas, ternyata ketika mengalami kesulitan bayar, pak Haji Harmen tidak mendapatkan perlakuan yang istimewa, terbukti dengan dilelangnya aset beliau melalui badan lelang.

Benar, ada 2 aset saya yang sudah laku dilelang, ujarnya. Bukan masalah lelang itu, tapi keadilan yang harus ditegakkan, masa iya harga aset 2 miliar misalnya cuma dilelang 850 juta, itu kan sudah kelewatan, terangnya sedikit berang.

Terkait lelang yang tidak sesuai harga dan merugikan itu, pak Haji Harmen selaku debitur melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan nomor perkara : 38/Pdt.G/2023/PN Spn dengan tiga pihak Tergugat, yakni Bank BRI Sungai Penuh, KPKNL Jambi dan Mukhlis sebagai pemenang lelang.

Kepada saudara-saudara saya di kota Sungai Penuh ini, mohon jangan tergoda membeli aset lelang dengan harga murah, selain kita menzolimi orang, nanti itu pasti bermasalah, percayalah, pungkas pak Haji. (Wil)

Baca Juga :   Ringankan Beban, Polsek Cisaat Sukabumi Serahkan Bansos Kepada Keluarga Bayi Yang Lahir Hidrosefalus
Mau Pesan Bus ? Klik Disini