Newslan.id – Batanghari. Kamis, 20 Juli 2023 pukul 15.00 WIB, dalam rangkaian kegiatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-63 Kacabjari Batang Hari di Muara Tembesi M. LUKBER LIANTAMA, S.H., M.H, atas persetujuan pimpinan telah melaksanakan kegiatan Restorative Justice a/n Tersangka JUNARDI alias LEK JERET bin TUKIRAN yang melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif NOMOR : TAP- 558/L.5.11.7/Eoh.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Adapun Upaya Perdamaian berdasarkan Keadilan restoratif ini di latar belakangi atas dasar :
• Adanya kesadaran sendiri dari saksi korban dan tersangka yang meminta untuk di fasilitasi dalam melaksanakan perdamaian tanpa syarat apapun & paksaan dari siapapun.
Hal ini tentunya untuk,
• Menghindari stigma negatif di masyarakat.
• Menghindari adanya pembalasan.
• Memulihkan keharmonisan kembali di lingkungan keluarga, pungkas Kacabjari.
“Tentunya pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan wujud dari Kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagai pemegang Asas DOMINUS LITIS dalam penanganan suatu perkara,” turupnya.(*)