Kades Tanjungrasa Seolah Tutup Mata Dengan Adanya Penambang Galian C Diduga Ilegal 

Newslan-id Tanjungsari,Bogor.-GalianC yang diduga ilegal di Kp. Pamipiran Desa Tanjungrasa Kecamatan tanjungsari Kabupaten Bogor ,diduga tidak mempunyai izin resmi.

Pasalnya untuk melaksanakan kegiatan usaha tambang jelas pemerintah sudah mengatur dalam undang – undang MINERBA pasal 98 Ayat (1) Nomor 32 tahun 2009 dan sanksi pidananya pun tidak main main bagi pelanggar aturan tersebut.

“Pertunangan Tampa ijin ( PETI ) Sirtu tersebut mulai menuai sorotan dari Ketua LSM penjara Kabupaten Bogor saat ditemui awak media mengatakan terkait galian Sirtu yang berada di wilayah desa Tanjungrasa yang diduga tidak mengantongi izin resmi pada, Rabu 19/7/2023.

“Sebagai control sosial saya sangat menyayangkan kepada pemerintah desa kenapa dibiarkan hal tersebut terjadi dan beliau meminta kepada instansi terkait jangan tutup mata khususnya Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan agar memberikan efek jera kepada oknum pengusaha galian tambang sirtu tersebut yang seakan menantang hukum.”Tutur Romy.

Romi Sikumbang juga menjelaskan,” ini sudah melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tandasnya sementara itu Kasatpol PP kecamatan tanjungsari Rosid melalui chat WhatsApp nya mengatakan ” baru tau ada nya galian tersebut dan akan mengeceknya ke lokasi, dan saya kata dia ( Rosid,red- ), sudah menginformasikan kepada kepala desa setempat terkait aktivitas tersebut , sementara warga sekitar berinisial JN saat di minta keterangannya mengetahui ada galian Sirtu mengatakan , mungkin sudah ada kali ijin dengan kepala desa dan kecamatan tapi lingkungan terdekat saya tidak ada kompensasi apapun. Ditanya siapa pemilik Galian tersebut JN menjawab tidak tau.”Singkatnya.(Mrc-red)

Baca Juga :   YG (26), Warga Embacang Baru Tak Berkutik Ditangkap Terkait Kepemilikan Atau Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu
Mau Pesan Bus ? Klik Disini