Kabupaten Bungo Surga Hiburan Malam Di Jambi Wilayah Barat, Dinas Terkait Lemah Pengawasan

Newslan-id Bungo. Marak Berdirinya Usaha Hiburan Malam Karaoke Sejalan Beredarnya Minuman Keras Ilegal Dan Tidak Pada Tempatnya, ibarat piring dan sendok gayung bersambut. Minggu (25/06/2023).

Untuk menjadikan acuan dan penegakan perundangan diterbitkan Peraturan Daerah kabupaten Bungo Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Yang menjadi permasalahan di lapangan ada beberapa usaha karaoke dan hiburan malam tidak mengindahkan Perda no 3 th 2021 tersebut.

Salah satu yang pokok adalah jarak berdasarkan Perda Bungo, 1.500 meter dari Rumah Sakit, Rumah Ibadah dan Rumah Pendidikan,

Yang ke dua banyak usaha karaoke menyalahi aturan yaitu di dalam Room tidak boleh meminum Minuman Alkohol sedangkan minol hanya boleh di konsumsi di BAR.

Kesempatan ini Kurniadi Hidayat selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) meminta kepada Pol PP Bungo, Tembusan Bupati bungo, DPRD Bungo, Disperindag Bungo untuk menindak tegas menyegel tempat tempat hiburan malam yang menjual minol tidak sesuai aturan. Perda di buat untuk di jalankan.

“Kepada Kasatpol PP Bungo untuk menindaklanjuti usaha karaoke yang tidak sesuai aturan” tegasnya.

“Karena tupoksi pol PP adalah menegakkan peraturan daerah” tambahnya.

“Untuk Bupati, DPRD, Disperindag jangan tutup mata akan hal ini” lanjutnya.(tim)

Baca Juga :   Sahabat Cup Season 2 Meriahkan HUT Merangin ke 73
Mau Pesan Bus ? Klik Disini