Polres Lahat, Polda sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Lahat Newslan.id. Humas polres lahat, kapolres lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT,melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH dan personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/46/ V/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 13 Mei 2023.

Waktu kejadian:
Pada hari sabtu, tanggal 13 mei 2023, sekira jam 15.30 wib.

TKP:

  • Desa tanjung Aur kecamatan kikim tengah kabupaten lahat.

Terduga Pelaku :
Nama : YOSFIANTO Bin NAZARUDIN (Alm).
Ttl : Lintau (Sumbar), 11-11-1983 / ( 39 Tahun ).
Pekerjaan : Sopir
Alamat : Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim tengah Kabupaten Lahat.

Barang Bukti :

  • 1 ( satu ) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu,
  • 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu.
  • Berat Bruto BB jenis Sabu 3,12 gr.
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A,
  • 1 (satu) buah timbangan digital,
  • 1 (satu) buah hp realme warna biru,
  • 1 (satu) batang pipet plastik ujungnya telah diruncingi,
  • 1 (satu) ball plastik klip transparan,
  • 1 (satu) potong celana pendek warna hitam.

Kronologis Penangkapan :
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tkp ( tempat kejadian perkara ) tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 13 mei 2023 sekira jam 15.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. YOSFIANTO Bin NAZARUDIN (Alm) yang sedang duduk di depan rumahnya yang berada di TKP tersebut ( tempat kejadian perkara ) diatas.
Dan saat dilakukan pemeriksaan badan dan disekitar tempat duduk tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas polisi disaku celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone android warna biru merk realme ditemukan petugas polisi diatas meja dihadapan tersangka duduk. Selanjutnya petugas polisi melanjutkan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A yang mana didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, 1 (satu) ball plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) batang pipet yang ujungnya telah diruncingi. Lalu diakui oleh tersangka tersebut bahwa seluruh barang bukti yang didapatkan tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :   Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat, Kapolri: Sinergisitas TNI, Polri, Rakyat Makin Kuat

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubsi Penjas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH.

(Ferry)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini