.
Newslan – id Sarolangun. Proses pergantian Perangkat Desa memang sangat identik dengan Pelaksanaan Pilkades, biasanya setelah Kepala Desa terpilih dilantik dan melakukan serah terima jabatan isu-isu pergantian perangkat bakal mencuat di desa.
Seperti yang terjadi di Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan ada beberapa perangkat Desa yang di berhentikan, dan mengangkat Keponakan nya. yang Diungkapnya salah satu Perangkat Desa yang di berentikan dari Jabatannya, menurut nya pergantian harus memenuhi unsur sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan,” Namun kami yang usia masih produkrif Tetap di berentikan Tampa alasan yang jelas.”jelasnya”.
Lebih jauh dikatakan JASTORI , untuk perangkat desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
“Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa,”tutupnya.*
Bawahi Camat Pelawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya kepada Media ini mengatakan tidak mau di vidio kan untuk memberi alasan alasan terkait Rekomendasi pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa di maksud. dan silakan PTUN. terangnya.
Kepala Desa H.IBNU HAJAR
Saat di hubungi pesan singkat WhatsApp tidak membalas assalamualaikum.
Mengacu pada Surat Mendagri No141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemdes serta Perbup yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa tata usaha negara antara kepala desa dengan perangkat desa. ( damri)