Serius…!!! Ombudsman Respon Pengaduan Harmen, Kadis Sosial Non-job

Newslan-id Limapuluh Kota. Kepala Dinas Sosial (Non-Job), Harmen SH yang mengadukan Pemberhentian dari Jabatan yang disandangnya kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) di Jakarta, Mendapat Respon Positif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang juga dikirimi Surat tembusan.

Surat Balasan dari KASN memang belum diterima oleh Harmen SH, tapi justru respon datang dari Ombudsman RI yang dikirim ke Alamat Harmen.

Surat bernomor : B/0058/LM.11.03/0058.2023/III/2023, tertanggal 24 Maret 2023, berbunyi sebagai berikut,

Yth, Saudara Harmen S.H

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah menerima Surat Tembusan Saudara, tanggal 16 Maret 2023 terkait Pengaduan dan Laporan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. Kami Mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Saudara menginformasikan permasalahan yang dialami tersebut dan berharap mendapatkan penyelesaian terbaik dari Instansi yang berwenang.

Selanjutnya dipersilahkan menunggu jawaban/penjelasan dan /atau penyelesaian dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Apabila Laporan/Pengaduan tersebut tidak mendapat tanggapan, penjelasan dan Penyelesaian sesuai ketentuan, Saudara dapat melaporkannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat disertai dengan dokumen pendukung yang memadai sebagaimana ketentuan Pasal 24 Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Untuk itu saudara dapat menghubungi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Perwakilan,
Yefri Heriani, S.Sos, M.Si

Ombudsman adalah Lembaga negara yang cikal bakal pendiriannya tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Ombudsman adalah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman adalah berperan serta melakukan pengawasan dengan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lembaga negara seperti ombudsman adalah akan bertindak secara independen dan tidak berat sebelah.

Baca Juga :   Halal Bihalal Keluarga, Ganjar Undang Guru Semasa SD yang Sempat Dikabarkan Meninggal

Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo saat dihubungi media, mengatakan
“Kita menunggu surat dari KASN, karena beliau (Harmen.red) melapor ke KASN” ungkap Bupati.

Selanjutnya Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra mengatakan,
“Itu termasuk materi interpelasi yang akan di bahas DPRD”pungkasnya.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini