Husnan Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Anaknya Sesuai Putusan MA

Newslan.id Bungo. Terkait putusan M.A dengan nomor 895 k/A.g/2022 yang tidak di penuhi oleh saudara Husnan.
Yang dalam hal ini adalah bapak kandung dari anak anak nya Desmawati.

Merasa tidak melakukan tanggung jawab nya selaku pihak tergugat
Yang sudah di putus melalui M.A dengan nomor surat 895k/A.g /akhir nya desmawati memberi kuasa nya,kepada LPKNI kabupaten bungo,guna Untuk
mempertanyakan kan langsung ke Husnan,selaku ayah dari anak
penggugat

Namun setelah lakukan pendekatan sesuai arahan dari dinas terkait, Husnan tidak dapat di temui,padahal di dalam butiran putusan M.A nomor 895k/Ag/2022,di poin ke 4 di bunyikan,menghukum tergugat untuk membayar uang sekolah,
Tia Anandes putri,dan Syafira Anandes Karmila,sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) selambat lambat nya  setelah satu minggu putusan di terbit kan ,dan di tambah 1.000.000 Rp setiap bulan nya,untuk masing- masing anak nya

Yang sampai saat ini tidak bayar kan oleh Husnan ,selaku tergugat tidak melaksanakan sesuai putusan M.A (Mahkamah Agung)
Phendos selaku Ketua DPD LPKNI Bungo,dan juga selaku kuasa dari Desmawati mengatakan,bila ini tidak terpenuhi,bisa jadi kita akan  menempuh jalur hukum, Sesuai undang- undang yang berlaku imbuhnya

Semetara itu iDesmawati,saat di temui di kediaman nya,mengatakan,kalau Desmawati akan selalu memperjuangkan apa yang menjadi hak,anak anak nya,dan tidak akan tinggal diam,karna merasa selama ini sudah di dzolimi oleh Husnan mantan suami nya

Hak anak anak harus  di bayar kan  sesuai putusan M A .karna sudah semenjak 2010 hak anak tidak sedikit pun di berikan nya,padahal ini kan anak kandung nya,dan bukan anak tiri,
Imbuh Desmawati,dengan nada kesal nya.(tim)

Baca Juga :   Pelayanan Prima, Ombudsman Apresiasi Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci
Mau Pesan Bus ? Klik Disini