Ada Mafia Tambang Di Muratara, PT. Sinar Rawas Gemilang Sudah Beroperasi Sekitar 2 Tahun Lebih Tanpa Ijin.

 

Newslan-id Muratara. Ironisnya lagi marak pemberantasan berbagai macam mafia, mafia tanah, mafia migas dan sekarang ramai mafia tambang di negeri ini yang di sudah diperintahkan Presiden Jokowi. Senin(5/12/2022)

Sepertinya diduga terjadi kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatera Selatan, terjadi kegiatan beroperasi sebuah perusahaan batubara tanpa memiliki ijin yang seharusnya.

Aktivitas yang dilakukan secara ilegal itu disebut-sebut sudah berlangsung dua tahun lebih. Pengangkutan melewati jalan poros penghubung antar desa antar kecamatan yang juga dilintasi kendaraan masyarakat umum.

Akses yang dilalui sekitar sepanjang 60 kilometer mulai dari lokasi tambang batubara PT Triaryani di Kecamatan Rawas Ilir, melintasi perkampungan warga Kecamatan Nibung hingga ke Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu.

Dan lucunya tersistem terstruktur di fasilitasi oleh pemerintah daerah (Bupati red) dan DPRD kabupaten Muratara dengan bukti sebuah Surat Berita acara yang di hadiri dan disetujui oleh, Komisi III DPRD, Sekda, Asisten II, Kadis DPUTR, KadisHub, Kadis LHP, Kabag hukum sekda, camat Nibung, Kapolres Muratara, Kapolsek Nibung, Gerakan Masyarakat Peduli Nibung(GMPN), PT. Sinar Rawas Gemilang, PT. Triryani, PT TDE, PT. Kaisar dan Masyarakat.

Adapun Surat Berita acara tersebut tertanggal 1 Desember 2022 dan dihari yang sama ada surat dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan kepada PT Sinar Rawas Gemilang yang isinya sebagai berikut:
1. Bahwa PT SRG melakukan kegiatan pengangkutan batubara tidak mempunyai ijin pengangkatan dan penjualan (PP) dan/atau Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang rekomendasi teknisnya diterbitkan oleh Dinas ESDM provinsi Sumatera Selatan.

2. Bahwa setelah terbitnya Peraturan Presiden no. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perijinan Berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan dan batu-bara untuk pengangkutan batubara yang berada dalam 1(satu) wilayah provinsi merupakan kewenangan pemerintah provinsi untuk menerbitkan Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Baca Juga :   Polsek Mandiangin Kejar Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Kabur Ke Kota Jambi

3. Sehubungan dengan poin 1 dan 2 tersebut di atas di minta segera melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Menghentikan kegiatan pengangkutan batubara sampai dengan IPP dan IUJP diterbitkan.
b. Segera melakukan penanganan dan pembersihan batubara yang tumpah akibat kegiatan pengangkutan di maksud untuk mencegah terjadinya kebakaran.
c. Segera mengajukan permohonan IUJP ke pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (PPMPTSP) Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.

“Parah, sepertinya telah terjadi persekongkolan di elit Muratara terkait beroperasinya PT SRG, yang tidak berijin tersebut” tegasnya.

” Dan isunya perusahaan tersebut punya orang no 1 Muratara”tambahnya.

Saat Redaksi Newslan-id menghubungi Ketua Komisi III Andika Saputra menjelaskan.

“Kami menghadiri kegiatan yang akhirnya dibuatlah berita acara tersebut ” ucapnya.

“Namun disini kami hanya sebagai fasilitator dan keputusan di tangan para peserta yang hadir ” tambahnya.
(red)

Bersambung…!!!
#srg
#muratara

Mau Pesan Bus ? Klik Disini