Ketum LSM Pakar RI Geram Atas Aktivitas Galian C Ilegal Di Tengah Sungai Ular, Pemerintah Daerah Dan APH Tutup Mata.

Newslan-id Deli Serdang. Rabu 22 – 03 – 2023
Dengan adanya Galian C yang beroperasi di Tengah Sungai Ular tepatnya di Dusun 4 Desa Sukamandi Hilir kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara. Tanjung Morawa. Rabu ( 22/03/23 ). Sore.

Ketua Umum LSM Pakar RI Bambang Setyo Wibowo. SH angkat bicara” Sangat disayangkan lambatnya Kinerja dari beberapa Instansi pemerintah dalam hal ini Satuan Pamong Praja ( Satpol PP) dan Aparat Penegak Hukum di kabupaten Deli Serdang, seolah – olah enggan untuk memberikan tindakan tegas terhadap Oknum pengusaha yang dengan sengaja merusak lingkungan dan habitat – habitat yang hidup di sungai tersebut.

Diduga adanya keterlibatan atau Campur Tangan dari Oknum pemerintah desa yaitu Kepala Dusun 4 beberapa orang yang melancarkan kegiatan Ilegal tersebut.

Ketua Umum LSM Pakar juga melanjutkan” Adapun nama – nama yang diduga sebagai pengusaha galian Ilegal tersebut adalah Amar adik nya Anto Lembu ketua OKP Kec. Batang kuis dan kawan kawannya.

Apakah oknum pengusaha tersebut kebal hukum sehingga pemerintah setempat dan penegak hukum enggan untuk menegakkan UU sesuai dengan dasar hukum yang tertera di pasal 167 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara dan di pasal 389 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara serta di pasal 551 KUHP dengan dikenakan denda sebesar 500.000.000.

Saya sebagai Ketua Umum LSM Pakar RI dan beberapa rekan dari media sangat Miris saat berada di lokasi bahwa sungai yang seharusnya bisa untuk kehidupan hewan di sungai tersebut, namun kini dengan adanya aktivitas tersebut sedikit dan banyaknya rusak” Pungkas Ketum LSM Pakar RI Bambang Setyo Wibowo. SH melalui whatsApp pribadinya ke redaksi media ini. (TIM)

Baca Juga :   Belum Mengantongi Ijin, Sawmill Milik ZL Berani Beroperasi Dinas Terkait Pura Pura Tidak Tahu
Mau Pesan Bus ? Klik Disini