Belum Mengantongi Ijin, Sawmill Milik ZL Berani Beroperasi Dinas Terkait Pura Pura Tidak Tahu

Newslan.id Merangin. Pemerintah setempat tidak pernah ada larangan siapapun yang ingin melakukan kegiatan jenis apapun ,namun semua ada peraturan yang harus di patuhi.seperti ijin atau yang lain.

Namun lain halnya pengusaha kayu yang berada diĀ  desa Sungai Ulak kecamatan Nalo Tantan milik ZL yang mana sampai saat ini belum mengantongi izin namun sudah berani beroprasi.

Dari data yang di dapat pada,, Selasa 22/05/2023 di mana nara sumber minta di rahasiakan namanya.
Memberikan informasi bahwa sawmill ZL belum ada izin lengkap sudah beroprasi.dan di sowmil miliknya sudah menumpuk kayu bermacam macam jenis ujar narasumber.

Dari informasi masarakat awak media mencoba mendatangi ,dan ingin mempertanyaakan namun pemilik an ZL tidak berada di tempat.

Dan mencoba menghubungi lewat via telpon namun tidak di balas.

Sampe berita di rilis pemilik sowmil an ZL belum bisa di konfirmasi.(HDR)

#bersambung

Baca Juga :   Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Di Desa Bungku, Seret Kadis Kesehatan Batanghari Jadi Tersangka