Newslan-id Sarolangun. Pendapatan Aset Daerah(PAD) suatu daerah yang utamanya adalah dari pajak dan retribusi . Jum’at (27/01/2023).
Setiap pemerintah daerah memberlakukan suatu retribusi dilakukan oleh beberapa instansi.
Seperti halnya yang dilakukan dan terjadi di kabupaten Sarolangun provinsi Jambi, notabene retribusi yang di kelola oleh Dinas Perhubungan kabupaten Sarolangun yaitu TPR (Tempat Pemungutan Retribusi) yang berada di jalan lintas Sumatera berdekatan dengan kantor Samsat dan terminal bus Sri Bulan Sarolangun.
Bukan rahasia umum lagi yang dilakukan oknum oknum petugas TPR, yang tanpa berikan karcis kepada pengemudi truk atau pickup.
Seperti yang terjadi oleh seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, sebagai pemakai jalan, patuh akan membayar retribusi, namun sayangnya pihak dari dishub sering tidak berikan karcisnya
“Setiap saya lewat di ruas jalan TPR Sarolangun dan selalu membayar, namun tanpa di beri karcis” ucapnya.
“Dan yang paling utama, kalau malam hari ada oknum mengaku dari organda Sarolangun kalau belum ada stiker berlogo organda, diwajibkan beli stiker seharga Rp. 40,000.,-” tambahnya.
Selanjutnya redaksi Newslan-id menghubungi Kadis Perhubungan kabupaten Sarolangun Syahruddin melalui telpon dengan jelas dan tegas memberikan jawaban.
“Terima kasih atas informasinya kejadian di TPR Sarolangun, kami akan segera panggil petugas dilapangan ” tegasnya.
“Terkait dengan stiker organda Sarolangun, bukan ranah kami, kebetulan saja kawan dari organda numpang tempat disana” tambahnya.(Damhuri)