Kades Di Pati Menandatangani Pakta Antigratifikasi Untuk Cegah Korupsi


Newslan.id – Pati – Kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menandatangani pakta antigratifikasi sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik, akuntabel, dan transparan.

Penandatanganan pakta antigratifikasi berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati dengan dihadiri Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, 401 kepala desa, lima lurah, dan camat.

“Penandatanganan pakta antigratifikasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” kata Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro di sela-sela acara penandatanganan antigratifikasi di Pati.

Ia berharap kepala desa tidak sekadar menandatangani pakta antigratifikasi, melainkan benar-benar dijalankan dengan setulus hati.

Penandatanganan pakta antigratifikasi seluruh kepala desa di Kabupaten Pati tersebut diklaim yang pertama di Jateng, bahkan di Indonesia.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengingatkan semua kepala desa agar tidak sekadar terucap di bibir, tetapi harus dibuktikan lewat praktik di lapangan dalam melayani masyarakat.

“Kami bangga karena beberapa waktu lalu, Jateng menjadi tuan rumah untuk pencanangan desa antikorupsi. Dari yang dilombakan, 10 desa antikorupsi terbaik nomor satu dari Jateng, yakni Desa Banyubiru,” ujarnya.

Ia mengingatkan beberapa kasus jual beli jabatan terjadi di beberapa desa, di antaranya di Kabupaten Blora, Rembang, dan Kabupaten Demak yang kasusnya sudah ditangani polisi sehingga ada tersangka.

Untuk itu, semua kepala desa diingatkan agar benar-benar merealisasikan komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, jujur, dan tidak melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pakta antigratifikasi yang ditandatangani kepala desa secara simbolis, di dalamnya menyebutkan bahwa mereka secara sadar dan sungguh-sungguh menyatakan kesediaan untuk memberikan komitmen nyata dalam mewujudkan desa yang dipimpin menjadi pemerintahan desa baik dan bersih.

Baca Juga :   LSM BARI Minta Kejari Batang hari Proses Pengguna Anggaran Kasus SPALD-T Tahun 2019.

Mereka tidak akan melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bersikap transparan, jujur, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.(Khrisna/elfri)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini