LSM BARI Minta Kejari Batang hari Proses Pengguna Anggaran Kasus SPALD-T Tahun 2019.

 

Newslan.id – Batang hari.
Kejaksaan negeri Kabupaten Batang Hari Kamis 22/09/2022 di geruduk Lembaga swadaya masyarakat Bersuara rakyat Indonesia (LSM -BARI).

Adapun tuntutan LSM BARI yaitu meminta agar kejaksaan kooperatif dalam menegakan hukum kasus SPALD-T tahun 2019 di kelurahan Teratai, Kabupaten Batang Hari, provinsi Jambi.

Kordinator lapangan ( KORLAP ) LSM BARI Barnianto, dalam wawancaranya menyayangkan mengapa kejaksaan negeri Batang hari belum juga memeriksa pengguna anggaran dan satuan kerja Dinas Perkim Kabupaten Batanghari pada kasus SPALD-T tahun 2019, sedangkan kasus ini sudah ditetapkan P-21 bahkan telah melalui proses persidangan, apakah hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, kata Barnianto.

Barnianto juga mengatakan kejaksaan negeri Batang hari jangan pilih-pilih dalam menegakan hukum. Sampai saat ini pengguna anggaran dan satuan kerja pada dinas perumahan dan permukiman Kabupaten Batang Hari belum juga di periksa, sementara kontraktor dan pekerja telah melalui ranah persidangan. Kami berharap kejaksaan negeri segera memeriksa satuan kerja Dinas Perkim Kabupaten Batang Hari pada kasus SPALD-T Tahun 2019. Jangan hanya kontraktor dan pekerja saja yang di jadikan tersangka, pungkas
korlap LSM BARI.

Kami berharap kejaksaan kembali ke marwahnya dalam penegakan hukum jangan pandang bulu dalam menegakan hukum di bumi serentak bak regam.

Dalam kasus SPALD-T tahun 2019 satuan kerja dinas Perkim bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan yang di terima, karena setiap proses dari pekerjaan pembangunan sistem pengelolaan air limbah terpadu (SPALD-T) APBD tahun 2019 tentunya melalui nota dinas dan SPM, inikan timbul pertanyaan kenapa PA dan PPK belum juga di periksa, tutup Barnianto.

Pantauan media Kasus SPALD-T APBD tahun 2019 yang sekarang tersangka dari kontraktor dan pekerja yang di tetapkan sebagai tersangka telah melalui proses peradilan yang mana telah terjadi kerugian negara pekerjaan tersebut dengan menetapkan 3 orang tersangka, pihak pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 1.678.468.909.74 miliar sumber dana APBD Kabupaten Batang Hari tahun 2019. Namun anehnya pengguna anggaran dan PPK pada Dinas Perumahan dan Permukiman Batang hari belum juga di periksa. (Tim)

Baca Juga :   Bantu Pemerintah Lamsel, DPC Pospera Kabupaten Lampung Selatan Rapat Kerja 2023
Mau Pesan Bus ? Klik Disini