Diduga Puluhan Ribu NIDI Listrik Terbit Dari PJT Bodong Hasil LSK Keluarkan SERKOM Aspal, DJK ESDM Tutup Mata

 

Newslan.id Palembang. Amanat Pasal 61 ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Kompetensi.

Penanggung Jawab Teknik (PJT) merupakan Tenaga Teknik (TT) bersertifikat kompetensi yang ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik oleh pimpinan Badan Usaha untuk memastikan telah memenuhi persyaratan sistem mutu.

Tenaga teknik kompeten hasil dari proses sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) merupakan penggerak utama pada usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan pada usaha ketenagalistrikan pada Badan Usaha (BU) Ketenagalistrikan sebagaimana tujuan dari pemenuhan regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan.

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut SERKOM atau SKTTK merupakan persyaratan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) dan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen ( DPP LPPK3) Indonesia, melalui Sekjennya menemukan dugaan SERKOM dari PJT diterbitkan oleh LSK tanpa melalui kesesuaian pelaksanaan uji kompetensi dalam pemenuhan kualitas dari sertifikasi kompetensi dalam menjamin terwujudnya keselamatan ketenagalistrikan.

“Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM
No. 217 K/24.DJL.4/2018
Tentang
Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan yang menyatakan peserta wajib mengikuti semua tahapan proses mulai Ujian Tertulis; Wawancara / Ujian Lisan dan Ujian Praktek / Observasi
, jika tidak memenuhi kewajiban tentunya cacat proses, apalagi peserta tidak pernah mengikuti semua tahapan berarti ada pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SERKOM ujar Kafri Jaya, SH, Minggu (20/11) dalam keterangan pers ke awak media.

Baca Juga :   AKP. Rio Renaldy Siregar. S.T.K S.I.K Beri Edukasi Tentang Lalu Lintas Melalui Kegiatan POLICE GO TO SCHOOL di MAN 1 Sarolangun

Dari hasil penelusuran pada sistem Si Ujang Gatrik Kementerian ESDM diduga telah mencapai puluhan ribu Nomor Induk Instalasi (NIDI) listrik yang diduga diterbitkan oleh Badan Usaha Ketenagalistrikan yang menggunakan PJT Bodong, ironisnya PJT tersebut saat diminta klarifikasinya secara langsung membenarkan bahwa tidak pernah mengikuti SERKOM untuk jabatan PJT.

Atas temuan ini, DPP LPPK3 Indonesia akan mengawal dan segera berkoordinasi dengan penegakkan hukum atas pelanggaran Undang-Undang yang akan berpotensi menjadi boom waktu penyebab kebakaran diakibatkan korseliting listrik mulai dari Badan Usaha, LSK dan pihak lain yang bertanggung jawab, pungkas Kafri

Sementara Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M. Sc saat diminta tanggapannya lewat pesan singkat WA melalui
Koordinator
Usaha Penunjang Ketenagalistrikan, Muhadi, ST. MT, hingga berita ini diterbitkan hanya dibaca.

Terpisah Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Ir. Jisman Hutajulu, MM selaku Kepala PPNS Ketenagalistrikan atau dikenal Polisi Listrik saat diminta tanggapannya melalui Inspektur Madya Elif Doka Marliska, hanya dibaca juga.
( Deri P)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini