Di Lapor GPKK ke DLH Provinsi, PT AJC Meradang Hingga Menolak Kedatangan Tim DLH

 

Newslan-id, Sarolangun Jambi. PT Anugerah Jambi Coalindo (PT AJC) Di Lapor kan oleh Aliansi Lsm Sarolangun Gerakan Peduli Keadilan dan Kebenaran (GPKK) ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, dan pada Selasa (15/11/2022) tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi turun kroscek lapangan terhadap laporan pengadauan tersebut.

Terpantau oleh media ini tim DLH Provinsi Jambi turun dengan memasang papan plang bertuliskan :

“PERHATIAN”
Area ini dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas pelanggan terhadap perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau perizinan lingkungan hidup.
“DILARANG”
Melakukan kegiatan apapun di area ini.

Dari kegiatan pemasangan papa peringatan tersebut pihak perusahaan PT AJC Meradang hingga menolak kehadiran tim DLH Provinsi Jambi.

Saat di konfirmasi ketua tim PPLH Ahli MADYA Provinsi Jambi Nova Handayani mengatakan, “kami mendapatkan settling pond pembangunan air limbah nya PT Anugerah Jambi Coalindo ini tidak punya izin sesuai dengan kewenangan kami di pasal 74 UU no 32 tahun 2009 saya berhak menghentikan pelanggaran tertentu itu kewenangan saya sebagai PPLH, itu kewajiban saya menghentikan pelanggaran situ potensi pencemaran karena dia membuang air limbah nya ke media lingkungan, karena di situ ada sungai kecil, itu tugas saya sudah selesai, kalau mereka menolak saya tidak masalah, ada potensi pencemaran karena settling pond nya tidak punya izin, tidak ada pengelolahan di situ.”

Nova Handayani juga megatak persoalan pelanggan yang di lakukan oleh PT AJC akan diserah kan ke Gakum KLHK.

” Saya akan serahkan ke Gakum KLHK.”

Untuk di ketahui bahwa PT AJC di laporkan oleh Aliansi lsm sarolangun Gerakan Peduli Keadilan dan Kebenaran (GPKK) pada tangga (8/11/22) ke dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.(Andra)

Baca Juga :   SELESAINYA OJT AKMIL DI YONIF RAIDER 300

Hry

Mau Pesan Bus ? Klik Disini