Newslan-id Painan-Minggu (30/10/ 2022 )tim Humas Komnas LP KPK RI dan Komcab LP KPK Pesisir Selatan saat melintasi dijalan Raya Padang via Bengkulu tepatnya di SPBU Nagari Tigo Sungai kecamatan Indrapura, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra Barat, kami melihat banyak mobil Sedang antri untuk pengisian memakai Jarigen BBM jenis Solar,Tim LP KPK langsung mengambil dokumentasi foto dan merekam video aktifitas ilegal ini. Jum’at (4/11/2022)
Wakil ll Kepala Divisi Humas Komnas LP KPK RI Syahrial saat di hubungi awak media di Painan terkait kenakalan SPBU no 14.256.506 Indrapura Pesisir Selatan pada tanggal 30 Oktober 2022 memberikan keterangan ,pom bensin tersebut telah melakukan pelanggaran UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam UU Cipt Kerja Pasal 55 yang di sebutkan bahwa penyalahgunaan dan pengangkutan BBM atau pun perniagaan BBM maka di situ akan di kenakan sangsi denda mencapai 60 Miliar dan Hukuman penjara 6 tahun penjara.Kami dari aktivis Kontrol sosial meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH )untuk menindak lanjuti perkara ini.
Kami juga sampaikan kepada Pertamina cabang SUMBAR dan Iswana Migas bisa Bertindak tegas kepada SPBU yang Bandel demi terhindar nya dari musibah kebakaran akibat pemakai Jariken yang tak sesuai SOP Pertamina
Jangan abaikan UU tersebut tutup Syahrial dengan tegas.
Herman R Ketua Komcab LP KPK kabupaten pesisir selatan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan di dampingi oleh Zulhakim Kepala Divisi Humas Dumas LP KPK RI Telah bersurat langsung untuk klarifikasi kejadian ini dan diterima langsung oleh pegawai pompa SPBU no 14.256.506.di Nagari tiga sungai ,kecamatan Indrapura,kabupaten pesisir Selatan provinsi Sumatra barat pada rabu
2 /11/2022 lalu.
Kepala divisi Humas Dumas Komnas LP KPK RI ZULHAKIM Konfirmasi dengan Manager SPBU anisial Y dengan melalui chatting WhatsApp pada kamis (3 /11/2022) Maneger menyampaikan terkait kejadian Minggu (30/ 11/2022) masalah Pengisian Ratusan Jariken BBM jenis Solar tersebut sudah kordinasi dengan pihak Kapolsek kecamatan Indrapura, dan kami heran dengan penyampaiyan kepentingan ini kok Manager SPBU bisa demikian,saat kami dari Tim LP KPK meminta balasan surat klarifikasi dan copy surat kordinasi dari Kapolsek.
Manager Y menjawab (saya tidak paham membalas surat nya) berarti surat kami dari LP KPK di abaikan, kalau memang tak mau membalas itu adalah hak dari pihak SPBU tetapi kejadian yang terjadi di SPBU tersebut adalah tanggung jawabnya ucap Hakim pada media ini.
Kami paham dan mengerti Rekomendasi yang di keluarkan oleh dinas perikanan kabupaten pesisir selatan kuota untuk nelayan hanya 1500 liter untuk jangka waktu 15 hari bukan untuk satu hari, kalau kami kalkulasikan hanya 50 Jariken, bukan untuk satu orang tetapi untuk banyak nelayan.
Maka jelas kejadian seperti ini sudah sangat jelas mereka melakukan penyimpangan perniagaan BBM dan
Tutup Herman R dengan tegas menambahkan keterangan zul hakim.
Kami dari Tim LP KPK RI
Sesuai dengan isi surat yang kami layangkan dengan adanya pelanggaran UU penyalagunaan BBM Bersubsidi maka kami akan menjalankan Tugas sesuai dengan SOP, Visi dan Misi kelembagaan kami dan kami tetap akan mengacu membuat pengaduan penegak hukum supaya tepat sasaran.
Karena kami anggota LP KPK sering menemukan kejadian di SPBU ini seperti kejadian tanggal (30 /11/2022) tapi kami tetap diam untuk saat sekarang tetap akan kami tindak lanjuti sampai keranah hukum,tutup Kadiv Humas Dumas Komnas LP KPK RI (tim)