Satlantas Polres Mesuji Melaksanakan Instruksi Kapolri Dengan Terapkan ETLE

Newslan-id Mesuji. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji, Polda Lampung, siap melaksanakan Instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan Penindakan Tilang Pengendara Secara Manual.

Saat ini, Polres Mesuji hanya akan memberikan Teguran Lisan terhadap Pengendara yang melanggar Aturan Berlalu Lintas.

Kasat Lantas Polres Mesuji, IPTU Wahyu Dwi Kristanto S.H, M.H, Jumat (28/10/22) menjelaskan, teguran tersebut sudah dilakukan dengan hadirnya Patroli Si Manis (Polisi Humanis). Dimana Anggota SatLantas, berpatroli dan menegur langsung para Pengendara yang melanggar.

“Patroli ini juga salah satu Wujud nyata Polisi hadir ditengah Masyarakat untuk menciptakan Kamseltibcarlantas,” Ujarnya,

Ia menerangkan, Pihaknya baru akan menerapkan ETLE In Hand yang juga merupakan satu upaya dalam mendisiplinkan budaya Masyarakat dalam Berlalu Lintas, karena mengingat ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) belum ada dan baru akan di rencanakan.

“ETLE Mobile dan ETLE In Hand adalah Aplikasi yang berguna dalam Penegakkan Hukum bagi Pelanggar Lalulintas di jalan dengan berbasis Teknologi”.

Sedangkan ETLE In-Hand mengandalkan Aplikasi yang terpasang di Ponsel milik Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas).

“Penerapannya, Anggota Polantas cukup menggunakan Aplikasi di Ponsel untuk memotret Pengendara serta Kendaraan yang dinilai Melanggar,” Ujarnya.

Dikatakan nya, Petugas menerapkan Hunting Sistem atau Penindakan Bergerak. Di satu sisi Patroli Humanis juga menindak Para Pengendara yang membahayakan Diri maupun Orang Lain. Hal ini dilakukan guna menekan Angka Kecelakaan. Tegas Kasat Lantas

Iptu Wahyu, menegaskan, bahwa kini Pihak Kepolisian tidak memberlakukan Tilang Manual dan mulai fokus kepada ETLE atau Tilang Elektronik. Demikian juga disebutnya bahwa saat ini sudah tidak ada lagi tilang dengan bayar di tempat.

“Terakhir, tidak ada bayar di tempat. Semua membayar denda melalui BRIVA atau Sidang. Kami, Polres Mesuji akan menindak Tegas Anggota yang melanggar baik dengan Sidang Disiplin ataupun Kode Etik,” Pungkasnya. (Adi)

Baca Juga :   Pengusaha Hiburan Musik Orgen Tunggal Kukuhkan Pengurus Paguyuban Sound SistemTanggamus (PSST)
Mau Pesan Bus ? Klik Disini