Newslan.id – Sarolangun Jambi, Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Sarolangun, terhitung hari ini, Jumat (21/10/2022) meminta seluruh apotek yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun untuk menyetop sementara penjualan obat cair/sirup.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik melalui Kasat Binmas AKP Karto menyebutkan, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
“Baru sore kemarin kita dapat (SE resmi). Makanya hari ini kita akan surati apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak menjual sediaan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi pemerintah lebih lanjut,” ucapnya, Jumat (21/10/2022).
“Karena itu, jajaran Bhabinkamtibmas laksanakan sambang dan sosialisasi ke apotek dan juga toko obat mengenai hal ini,” ujarnya.
Disampaikannya, pelarangan penjualan obat sirup tersebut diberlakukan pemerintah pasca ditemukannya 192 kasus gagal ginjal akut misterius terhadap anak usia 0-5 tahun diberbagai wilayah di Indonesia.
Namun untuk di Kabupaten Sarolangun sendiri, lanjutnya, kasus gagal ginjal akut misterius itu hingga kini belum ada ditemukan.
“Kita belum ada info kasus, belum ada laporan dari rumah sakit maupun puskesmas yang ada di Kabupaten Sarolangun. Kalau ada (kasus), itu kita minta segera dilaporkan ke kita,” tutupnya.(hry)