Newslan-id Limapuluh Kota. Pemilihan Calon Anggota Bamus Tarantang Periode 2021-2027 diawali dengan S/K Wali Nagari Tarantang No.12 tahun 2021 tentang Penetapan Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari Tarantang yang selanjutnya menetapkan 11 orang Tim Panitia Seleksi Calon Bamus Nagari Tarantang dikeluarkan tanggal 23 Januari 2021.
Berdasarkan S/K Wali Nagari tersebut 11 orang Pansel (Panitia Seleksi) bekerja sejak S/K diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2021 sesuai Juknis (Petunjuk Tekhnis) yang dikeluarkan oleh DPMD/N (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari) Limapuluh Kota pada tanggal 05 Januari 2021, yang mempedomani Perda Kabupaten Limapuluh Kota No.1 tahun 2018 yang merujuk kepada Permendagri No.110 tahun 2016, yang merupakan turunan dari UU No.6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam Proses Penjaringan dan penyaringan Calon Anggota Bamus yang mendaftar pada tanggal 1 Maret-2 Maret 2021 yang dibagi menjadi 2 Dapil (Daerah Pemilihan) berdasarkan jumlah Jorong yang ada di Nagari Tarantang.
Dari Dapil 1 (Jorong Tarantang) mendaftar 7 orang Calon Bamus kategori umum dan Dapil 2 (Lubuak Limpato) mendaftar 5 orang Calon, yang selanjutnya ditetapkan oleh Panitia sebagai Calon peserta kontestasi pengisian Bamus pada tanggal 14/15 Maret 2021.
Keraguan muncul dari tim Pansel Sebelum penetapan Calon Anggota Pengisian Bamus tersebut, Panitia Seleksi dalam proses penjaringan dan penyaringan Calon tersebut, ada 2 orang yang mendaftar sebagai Calon Pengisian Anggota Bamus terindikasi tidak memenuhi Syarat, karena sudah menjabat sebagai anggota BPAN 1 periode dan Anggota Bamus 2 periode, Ys dan Yn lah yang dimaksud.
Ys dan Yn sudah terpilih menjadi Anggota BPAN (2001-2007), Bamus (2008-2014), Bamus (2014-2020), lalu mendaftar lagi sebagai Calon untuk periodesasi 2021-2027.
Disinilah Keraguan timbul dari Panitia Pengisian Bamus, Lalu Panitia Menyurati DPMD/N Limapuluh Kota pada tanggal 2 Maret 2021, yang mempertanyakan, Apakah LKMD, BPAN dan Bamus adalah Lembaga yang sama?
“Ya benar, kami Panitia Pengisian Bamus menyurati DPMD/N pada tanggal 2 Maret 2021, dengan Pertanyaan: Apakah LKMD, BPAN dan Bamus adalah Lembaga yang sama?” ujar Z.Dt.M kepada Media ini, Rabu 19 Oktober 2022.
“Hal ini menjadi sangat penting bagi kami (Panitia), karena Ys dan Yn mendaftar lagi sebagai Calon Anggota Bamus 2021-2027, Apakah akan di terima pencalonannya atau kami tolak?” tukuknya.
“Lalu balasan dari DPMD/N dikirim tanggal 3 Maret 2021 (esok harinya) dengan Nomor 140/139/DPMD/N-LK/III/2021, pada poin No.4, DPMD/N menjelaskan bahwa Periode masa Jabatan Badan Perwakilan Desa ketika bernama BPAN tidak dihitung sebagai masa keanggotan Bamus” imbuhnya.
Selanjutnya Z.Dt.M menjelaskan bahwa, “Balasan tanggal 3 Maret oleh DPMD/N itulah yang menjadi dasar bagi kami (Panitia) untuk menerima pencalonan Ys dan Yn, hingga kami tidak bisa menolak pencalonan mereka. Selanjutnya mereka (Ys dan Yn) mendulang suara terbanyak disamping 3 anggota terpilih lainnya di Dapil masing masing pada kontestasi Pengisian Anggota Bamus pada tanggal 26 Maret 2021″terangnya.
Selanjutnya Pansel menyerahkan berita acara hasil pemilihan anggota Bamus pada tanggal 6 April 2021 kepada Wali Nagari Tarantang.
Dengan diserahkannya Berita acara tersebut, maka berakhirlah tugas Panitia seleksi Pemilihan Anggota Bamus Tarantang Periode 2021-2027.
Namun Gugatan muncul dari para calon Pengisian Bamus yang lain, a/n : Hm, Ar, As, Ne yang ditujukan kepada Pansel, dengan tembusan Bupati Limapuluh Kota, DPMD/N, Camat Harau, Wali Nagari Tarantang Ketua KAN Tarantang, Kepala Jorong, Ketua Pemuda, gugatan dilayangkan sebelum berita acara diserahkan, sekira tanggal 27 Maret 2021.
Dalam materi gugatan tersebut mereka menuliskan bahwa,
Berdasarkan hasil konsultasi Sekretaris Nagari/Pansel dengan Kepala DPMD/N tentang pencalonan anggota Bamus yang telah menjalani masa periode 3 kali berturut turut atau tidak berturut turut, maka kami Calon Anggota Bamus Tarantang bersama masyarakat, demi menegakkan Vairness dan Pemilihan yang jujur dan adil serta berdasarkan UU, bermohon kepada Panitia Seleksi dan Pemilihan Bamus Nagari Tarantang untuk melakukan Pemilihan Ulang Anggota Bamus Nagari Tarantang, dengan alasan,
“Dua Orang Calon Anggota Bamus cacat hukum, a/n : 1. Yanuar Spd, 2. Yusrizal, Spd dan Cacat Formil secara hukum yang Melanggar UU No.6 tahun 2014 dan Permendagri No.110 tahun 2016”.
Menindak lanjuti gugatan tersebut, DPMD/N memanggil Tim Pansel, Wali Nagari, Camat Harau, Ketua Bamus 2014-2020 untuk berdiskusi untuk mencari penyelesaian terkait gugatan pada tanggal 6 April 2021, yang menghasilkan kesepakatan, sbb:
Proses Pemilihan Bamus tetap dilanjutkan sesuai hasil pemilihan tanggal 26 Maret 2021,sambil menunggu Surat balasan dari Kementrian Dalam Negeri, apapun permasalahan pemilihan anggota Bamus Nagari akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan dan berlaku untuk Kabupaten Limapuluh Kota, adapun balasan tersebut berdasarkan Surat yang dikirim DPMD/N ke Kemendagri pada tanggal 29 Maret 2021.
Sekira tanggal 16 April 2021 turunlah balasan dari Kemendagri No.147/1938/BPD dengan substansi balasan bahwa BPD atau nama lainnya dibatasi hanya untuk 3 kali periodesasi, yang berdasarkan kepada Pasal 56 UU No.6 tahun 2014 dan Permendagri No.110 tahun 2016 pasal 15.
Setelah menerima balasan dari Kemendagri DPMD/N Limapuluh Kota bukannya patuh dan taat dengan penguatan surat balasan tersebut.
Tapi malah meminta kedua Anggota Bamus terpilih (Ys dan Yn) untuk membuat Surat Pernyataan bahwa mereka baru menjadi anggota Bamus selama 2 periode, dengan secara curang tidak menghitung periodesasinya sebagai Anggota BPAN (2001-2007) yang pertemuannya di fasilitasi oleh Kabid.Pemerintahan Nagari di DPMD/N, Ilda Subul Huriati (Ing), SAP, M.Si.
Berbekal Surat Pernyataan itulah akhirnya terbit Keputusan Bupati No.239/2021, tanggal 15 Juni 2021 tentang Peresmian Anggota Bamus Tarantang Periode 2021-2027.
Tak pelak Keputusan Bupati tersebut tidak memuaskan penggugat, dengan terus berupaya mempertanyakan komitmen dari DPMD/N yang diduga melanggar kesepakatan tanggal 6 April 2021 yang berjanji akan menindak lanjuti setelah menerima balasan Surat dari Kemendagri, tapi itu tidak dilakukan.
Hingga 1 tahun 4 bulan berlalu pasca pelantikan, tunggu punya tunggu juga tidak ada aksi, malah terindikasi pembiaran dan dapat diduga telah mengangkangi UU No.6 tahun 2014 dan Permendagri No.110 tahun 2016.
“Kami berharap Pembangkangan terhadap UU No.6 tahun 2014 dan Permendagri No.110 tahun 2016 ini bisa diterbitkan S/K Pemberhentian terhadap kedua Anggota Bamus tersebut dan di proses secara hukum formal yang berlaku” ungkap salah satu penggugat Hm. (tim)
#bersambung #limapuluhkota