Newslan.id – Semarang – Sebanyak 1.500 pedagang Pasar Kliwon Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan keringanan pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios/los pedagang di pasar tradisional dengan syarat tidak memiliki tunggakan.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus Salahuddin mengatakan untuk sementara yang sudah mengajukan sekitar 1.500-an pedagang dari total 2.000-an pedagang di Pasar Kliwon.
Sementara total pedagang, kata Salahuddin , diperkirakan mencapai 2.000-an orang, namun karena pedagang lainnya ada yang masih menunggak sehingga tidak bisa ikut mengajukan peringanan pembayaran retribusi.
Ia berharap keringanan pembayaran retribusi tersebut bisa direalisasikan tahun ini, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pedagang dengan Bupati Kudus dan DPRD Kudus.
“Pengurangan retribusinya bisa sampai 50 persen, namun pengajuannya dua kali masing-masing sebesar 25 persen,” ujarnya.
Nilai sewa kios masing-masing pedagang, kata dia, bervariasi karena disesuaikan dengan luas kios. Misalnya, ia setiap tahun harus membayar hingga Rp4 jutaan per tahun, sehingga ketika ada keringanan 25 persen yang dibayar Rp3 jutaan.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanta membenarkan bahwa untuk sementara yang mengajukan ada 1.500 pedagang dari Pasar Kliwon Kudus.
Untuk pasar tradisional lainnya, kata dia, belum ada yang mengajukan, meskipun keringanan retribusi tersebut berlaku untuk semua pasar tradisional di Kudus.
Persyaratannya, imbuh dia, pedagang yang mengajukan tidak punya tunggakan PKD sehingga yang masih memiliki tunggakan sebelum tahun 2021 harus dilunasi terlebih dahulu.
Dengan adanya pengajuan keringanan, nantinya akan dirapatkan oleh tim dari Dinas Perdagangan Kudus terkait pengajuan keringanan retribusi PKD tersebut.
Tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar berbeda-beda. Misal, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp500/meter/hari, sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp400/meter/hari.(Khrisna)