Jarak Aman Untuk Keamanan dan Keselamatan Masyarakat Di Bawah Jaringan Listrik

 

Newslan-id – Merangin .PLN ULP Bangko terus konsisten dalam mengedukasi masyarakat, agar turut menjaga keselamatan diri dan lingkungan terhadap peralatan kelistrikan maupun peralatan instalasi milik PLN. Mengingat, persoalan yang terkait peralatan kelistrikan tak boleh dianggap sepele.

“Kami melakukannya dengan mengedukasi ke masyarakat melalui berbagai cara. Pertama dengan model pemberitahuan standard engineering yang mudah dipahami,” kata Menejer PLN Bangko Zera Fitrizon melalui keterangan resminya, Kamis,22/09/2022.

Dia menjelaskan, masyarakat dididik untuk memahami berbagai jaringan PLN. Seperti tegangan menengah SUTM 20 KV (saluran udara tegangan menengah).

Dengan demikian, masyarakat diedukasi untuk memahami perbedaan jarak aman di antara berbagai fasilitas bertegangan tersebut. Terdapat jarak-jarak aman di antara tegangan listrik itu yang tidak boleh dilalui.

Beberapa kejadian kecelakaan umum yang disebabkan oleh kelalaian masyarakat yang tidak memperhatikan jaringan listrik yang ada disekitarnya

Apabila ini membahayakan keselamatan, masyarakat harus harus memberikan informasi terlebih dahulu ke petugas atau pihak PLN untuk kita ambil langkah aman selanjutnya.

“Misalnya, instalasi bertegangan rendah, istilahnya kita baru akan tersetrum jika memegang kabelnya. Namun, untuk tegangan ekstra tinggi, yang 20 KV ke atas itu meski kita tidak menyentuh instalasinya, sudah tersetrum jika berada terlalu dekat, akibat dari medan magnet listrik yang terbentuk,” jelasnya Zera Fitrizon.

PLN juga mengingatkan bahaya bermain layangan di sekitar jaringan PLN, keharusan menjaga jarak aman 3 meter dari jaringan listrik, tindakan pengamanan listrik yang harus dilakukan saat banjir dengan menurunkan saklar MCB serta mencabut berbagai kabel listrik di rumah, himbauan tidak menumpuk steker listrik, menjauhkan anak-anak dari tegangan ekstra tinggi,menghubungi PLN di nomor kontak pelanggan 123 jika melihat ada potensi bahaya listrik dan lain sebagainya.

Baca Juga :   Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Pemkot Semarang Gelar Operasi Pasar

Untuk itu, PLN tengah merancang agar aturan rancangan rumah yang aman dari bahaya terkait listrik dimasukkan ke dalam salah satu syarat perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kalau PLN saja sendiri, pasti tidak bisa mengedukasi seluruh masyarakat Indonesia yang sangat luas,” jelasnya.

Jadi diharapkan akan ada tiga hal untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap instalasi PLN. Pertama, PLN melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya saat ada momen khusus seperti bulan K3 di setiap Bulan Februari.

Kedua, di sisi peraturan, IMB di Pemda setempat diharapkan sudah mengakomodasi kepentingan keselamatan orang akibat bahaya listrik. Ketiga ada punishment bagi yang melanggar peraturan agar tidak terjadi musibah yang fatal.

Selain itu,Zera Fitrizon menyarankan masyarakat yang memiliki pohon besar dan tinggi di bawah jaringan SUTM untuk menggantinya dengan tanaman lain yang juga bernilai tinggi seperti palawija atau jamu-jamuan.

“Jadi nanti harapannya setelah pohon tinggi di bawah jaringan dipotong atau di tebang,Kalau pohon kayu sekadar dipangkas saja, maka akan tumbuh lagi. Kalau seperti itu terus kapan selesainya, masalah nanti akan terus berulang. Jadi kita mengganti dengan tanaman lain yang bernilai ekonomis tapi tidak merugikan, seperti palawija,” tegas Zera Fitrizon.

Red-Newslan

Mau Pesan Bus ? Klik Disini