Kota Semarang Targetkan Jadi Daerah Tertib Ukur

 

Newslan.id – Semarang – Dinas Perdagangan Kota Semarang menargetkan ibu kota Jawa Tengah bisa menjadi daerah tertib ukur. Tertib ukur ini sebagai upaya perlindungan baik kepada pembeli maupun penjual.

Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Semarang, Edi Subeno menyampaikan, perlu ada komitmen bersama untuk mewujudkan daerah tertib ukur baik pemilik, pemakai, maupun pengusaha alat ukur.

Pihaknya mendorong peningkatan kesadaran melalui berbagai edukasi. Tera ulang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha di Kota Semarang.

Tidak hanya melakukan pelayanan di kantor, pihaknya jemput bola ke pasar-pasar untuk melaksanakan sidang tera ulang.
Selain itu, UPTD Metrologi juga jemput bola ke perusahaan-perusahaan agar mereka tertib melakukan tera ulang.

“Pemakaian alat ukur tiap tahun bertambah. Rata-rata ditera ulang setahun sekali. Ada 120 ribu alat ukur di Semarang. Pada 2021, capaian kami sekitar 100 ribuan alat yang sudah kami tera atau sekitar 80 persen,” jelas Edi, Minggu (18/9/2022).

Edi menyebutkan, alat yang harus dilakukan tera ulang antara lain timbangan setiap satu tahun sekali, dispenser SPBU setiap satu tahun sekali, tanki mobil BBM setiap dua tahun sekali.
Kemudian, meter air rumah tangga setiap lima tahun sekali, KWH meter setiap 10 atau 15 tahun sekali.

“Kalau meter air karena itu milik PDAM nanti PDAM mengajukan permohonan ke kami untuk tera ulang. Begitu juga di pom bensin, pengusaha yang mengajukan permohonan. Kalau di pasar, kami yang dayang tanpa ada permohonan dari pedagang,” jelasnya.
Menurutnya, kendala utama belum seluruhnya alat di Semarang ditera ulang adalah kesadaran masyarakat.

Sebenarnya, kewajiban tera ulang sudah tertuang pada UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal.

Baca Juga :   Tahapan Perekrutan PPKD se-Kecamatan Singkut Berjalan Lancar

Undang-undang tersebut mewajibkam pemilik alat ukur harus menera ulang sebelum digunakan untuk transaksi.
Dia berharap, ada kesadaran masyarakat untuk melakukan tera ulang sehingga Kota Semarang bisa menjadi daerah tertib ukur.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurkholis menambahkan, terus melakukan edukasi kepada seluruh pengusaha untuk melakukan tera ulang guna mewujudkan Semarang sebagai daerah tertib ukur.
Diakuinya, ada beberapa kendala lain untuk bisa mencapai hal itu.
Misalnya, beralihnya taksi konvensional ke ojek onlune menjadi kendala dalam melakukan tera ulang.

Selain itu, adanya kebijakan berkaitan tera alat kesehatan dari pemerintah pusat yang saat ini sudah tidak masuk ke ranah Dinas Perdagangan.

Guna mewujudkan daerah tertib ukur, Dinas Perdagangan mulai dari melalukan ters ulang di pasar-pasar tradisiononal.
“Kami sudah melakukan tera ulang ke 32 pasar dari 48 pasar hingga September ini,” sebut Nurkholis.

Nurkholis menegaskan, pedagang wajib melakukan tera ulang. Melalui tera ulang ke setiap pasar, Dinas Perdagangan ingin timbangan milik masing-masing pedagang pas dan tidak merugikan baik pedagang ataupun pembeli.(Khrisna)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini