Newslan-id – Bungo. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo di Somasi karena tidak serahkan sertifikat tanah ke pemiliknya atas nama Heyinche Lonely Simangunsong.
Hal ini Berkenaan dengan dugaan tindakan/perbuatan melawan hukum dan/atau dugaan tindak pidana penggelapan, Mengenai surat kepemilikan tanah di Benit, Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Yang mana tanah tersebut hasil jual beli dengan saudara Ketler Sihombing pada tanggal 26 Maret 2012 dan pada tahun 2018 ikut program pemerintah pembuatan Sertifikat Hak Milik.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo, pembuatan Sertifikat Hak Milik di Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Sampai dengan saat ini sertifikat Hak Milik Heyinche Lonely Simangunsong belum diserahkan oleh BPN Kabupaten Bungo ke padanya.
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2012 Heyinche Lonely Simangunsong membeli sebidang tanah pertanian yaitu kebun karet pada Ketler Sihombing yang terletak di Dusun Benit, Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Dengan luas ukuran ± 2 Hektar di tanda tangani oleh kedua belah pihak, sebagai pihak penjual adalah Ketler Sihombing dan sebagai pihak pembeli adalah Heyinche Lonely Simangunsong.
Pada tahun 2018 Heyinche Lonely Simangunsong ikut Program pemerintah pembuatan sertifikat hak milik, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN Kabupaten Bungo, pembuatan sertifikat hak milik di benit Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Pada tahun 2018 langsung melakukan pengukuran ke lokasi lahan perkebunan sawit di Benit Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo oleh BPN Kabupaten Bungo, di damping oleh Heyinche Lonely Simangunsong dan Perangkat Desa Sungai Mengkuang dan semua bukti surat kepemilikan tanah kebun atau alas hak di serahkan ke BPN Kabupaten Bungo.
Di Tahun 2020 Heyinche Lonely Simangunsong menemui Ali Sebagai kepala Dusun Benit dan juga sebagai pengurus Program pemerintah pembuatan sertifikat hak milik, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN Kabupaten Bungo. Pada waktu itu ada beberapa sertifikat hak milik sudah ada yang terbit ada pada sdr. Ali setelah mengecek satu persatu sertifikat atas nama Heyinche Lonely Simangunsong tidak ada tapi dalam daftar nama pembuatan sertifikat ada, pada saat itu kepala dusun Benit Ali Memberi keterangan akan menanyakan langsung ke BPN Kabupaten Bungo tentang sertifikat kebun sawit atas nama Heyinche Lonely Simangunsong yang belum terbit atau belum di serahkan ke pihak Desa Sungai Mengkuang.
Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022 Heyinche Lonely Simangunsong menanyakan langsung ke BPN Kabupaten Bungo mengenai sertifikat tanah kebun sawit di Benit Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Bertemu dengan kepala BPN Kabupaten Bungo yaitu bapak Nur Adi Kusno keterangan dari beliau “berkas lengkap, sertifikat ada, tapi ada 6 (enam) orang pejabat belum tanda tangan jadi belum bisa di serahkan sertifikat tersebut kepada Heyinche Lonely Simangunsong.
Kemudian ia mendapatkan keterangan seperti yang di sampaikan oleh Nur Adi Kusno diatas lalu menanyakan lagi “kapan pak bisa tanda tangan para pejabat tersebut dan sertifikat hak milik saya di serahkan ke saya karena mengingat sudah terlalu lama dari waktu pengukuran pada tahun 2018 sampai saat ini sudah 4 tahun lebih dan saya memerlukan sertifikat tersebut mau di gunakan ?” jawab dari pak Nur Adi Kusno “jangka waktunya tidak dapat dipastikan”.
Heyinche Lonely Simangunsong memerlukan sertifikat hak milik tanah kabun sawitnya terebut akan tetapi dari BPN Kabupaten Bungo belum menyerahkan sertifikat hak miliknya sampai dengan saat ini dan tidak memberi keterangan waktu yang jelas.
Saat dikonfirmasi, Heyinche Lonely Simangunsong mengatakan,
“Kami sudah cukup sabar menunggu dari 2018 sampai saat ini, saya membeli tanah tersebut dengan susah payah namun kenapa ketika saya meminta sertifikat yang sudah menjadi hak milik saya seperti dipersulit, saya merasa sangat dirugikan oleh BPN Bungo, saya hanya ingin meminta sertifikat tanah milik saya” ucap Heyinche.
Dalam hal ini Heyinche Lonely Simangunsong menunjuk Abdullah Tafadol, S.H sebagai kuasa hukum atas permasalahan tersebut.
Ketika dikonfirmasi Abdullah Tafadol, S.H menjelaskan,
“klien kami Heyinche Lonely Simangunsong merasa sangat di rugikan oleh BPN Kabupaten Bungo, saya meminta kepada BPN Kabupaten Bungo untuk menyerahkan sertifikat hak milik klien kami, Apabila dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima surat ini, tidak ada tanggapan atau jawaban, maka kami akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan hukum ke Pengadilan Negeri Muara Bungo dan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke polres bungo dan atau polda jambi untuk mencari keadilan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku” Jelas Abdullah Tafadol, S.H.
Somasi ini ditembuskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan semua pihak terkait.(tim)**
Sumber: Portal Bungo