Mobil Di Maling Puguh Warga Babadan Wlingi Blitar Lapor Ke Polresta Sidoarjo.

 

Newslan-id – Blitar. Puguh Jati Wibowo , alamat : Lingkungan Gurit, RT 001 RW 003, Kel/Desa Babadan, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, Prop. Jawa Timur, kehilangan sebuah mobil . Rabu(23/08/2022).

Membuat aduan ke Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan Dan Pencari Keadilan (LBH-CLPK), yang diwakili oleh pengurusnya : Sodikin, Ngindi Karimul Habibi.,S.H., yang berkedudukan di Lingkungan jurang Menjing RT 003 RW 001, Kel/Desa Garum, Kec. Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 010/SK/LBH-CLPK/XIII/2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan “pemberi kuasa.

Dengan ini menyampaikan aduan sebagai berikut :
Pada hari rabu tgl 20-07-2022, pukul 21.00 malam, Saat pulang kerja, melihat mobilnya tidak ada di parkiran depan rumah, lalu ditanyakan ke tetangga, dan tetangganya bilang Mobil di derek sama orang yang tidak dikenal, dan tetangganya sempat memfoto dengan handphone, pada waktu kejadian mobil di Derek, dan pada tanggal 23 Juli 2022 sekitar jam 22.00 malam, pengadu melapor ke POLSEK SUKODONO, dan ketemu dengan Unit Reskrim Polsek SUKODONO, dan karena personil Polsek tidak ada, pengadu di suruh lapor ke POLRES KOTA SIDOARJO sampai di SPKT di antar ke Unit Reskrim, dan di temui oleh Bapak Toni, lalu beliau menyarankan untuk melengkapi berkas kepemilikan,

Setelah itu pada hari rabu tanggal 03 Agustus 2022, sekitar Pukul 12.00 Pengadu datang lagi untuk melapor dan langsung ke Unit Reskrim, dan di temui oleh Bapak Toni, dan menyuruh untuk membuat surat pengaduan ke Dumas.

Saat media Newslan-id mengklarifikasi ke Puguh terkait laporannya.

” Sampai saat ini permasalahan ini belum juga ada kejelasan, belum ada informasi dari polresta Sidoarjo’ ucapnya.

Baca Juga :   Percepatan perolehan Vaksin, Sat Intelkam gandeng FA Waterboom Gelar VAKSINASI MASSAL.

Dan saat menghubungi dari LBH CLPK ,
“Sekarang Puguh bingung dan kami sangat prihatin karena sebagai korban, melapor tapi tidak kunjung di terima pelaporan/pengaduannya, dan harus libur kerja dan sanksi pekerjaan” terang Sodikin sebagai Kuasanya.(red tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini