Oleh Dr Anang Iskandar Ahli hukum narkotika, mantan KA BNN.
Newslan-id. Keputusan PBB mereklasifikasi ganja dunia, melalui media masa di Indonesia sebagai legalisasi ganja dan menjadi alasan menuntut pemerintah untuk melegalkan penggunaan ganja dengan jargon ganja medis dengan makna ganja dapat ditanam dan dikonsumsi untuk kepentingan obat secara langsung.
Menurut sejarahnya sejak dulu ganja tumbuh subur di kawasan Asean khususnya Indonesia dan Thailand digunakan oleh masyarakat sebagai bumbu masakan dan tanaman obat sakit tertentu.
Pada tahun 1961 Atas prakarsa AS diselenggarakan Konvensi Tunggal Narkotika, dimana ganja masuk dalam golongan 1 narkotika artinya ganja dilarang ditanam dan dilarang diteliti kemanfaatannya. Pada tahun 1971 konvensi tersebut diamandemen untuk pertama kali dengan protokol 1972.
Kenapa Indonesia melarang ganja ?
Pada tahun 1976 Indonesia meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang merubahnya tersebut, menjadi UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika beserta protokol yang merubahnya.
Sejak itu Indonesia secara yuridis ganja dilarang ditanam, digunakan untuk kepentingan apapun oleh masyarakat dan juga dilarang diteliti kemanfaatannya.
Atas dasar UU no 8 tahun 1976 tersebut, peemerintah dalam ber UU narkotika sejak UU narkotika tahun 1976, kemudian UU narkotika tahun 1997 dan terakhir UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku sekarang ini, menempatkan ganja dalam golonga I , dimana ganja dilarang ditanam, digunakan dan diteneliti kemanfaatannya sama seperti kokain dan opium.
Sekarang konvensinya berubah
Desember 2020 PBB melalui UNODC dalam sidang yang diselenggarakan CND mengamandemen Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dengan mereklasifikasi ganja dari golongan paling berbahaya, dan tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan, menjadi golongan dilarang saja, tetapi dapat diteliti untuk kepentingan kesehatan.
Des, dengan diamandemennya Konvensi Tunggal Narkotika 1961, ganja sekarang oleh negara negara di dunia tetap dilarang ditanam dan digunakan secara langsung tetapi “dapat” diteliti pemanfaatannya untuk kepentingan obat (ganja medis).
Sejak keputusan reklasifikasi ganja tersebut banyak negara yang berlomba lomba untuk menjadi negara pertama yang memanfaatkan ganja untuk kepentingan medis, dimana ganja sebelumnya tidak boleh diteliti dan dimanfaatkan untuk obat.
Reaksi atas perubahan Konvensi.
Karena Konvensi Tunggal Narkotika 1961 tentang ganja direkasifikasi, mau tidak mau negara negara didunia menyesuaikan dengan aturan baru tentang ganja untuk mereklasifikasi golongan ganja dalam UU negaranya masing masing.
Sejak Konvensi Tunggal Narkotika 1961 mereklasifikasi ganja terutama negara negara pendukung reklasifikasi ganja dalam sidang CND, sudah lebih dulu mereklasifikasi ganja dalam UU narkotika negaranya dan mengijinkan Industri farmasinya untuk melakukan penelitian dan rencana ekspansi dengan memproduksi obat berbahan ganja (ganja medis).
WHO sebagai Organisasi Kesehatan Global justru mengamini keputusan PBB tentang reklasifikasi ganja tersebut karena Who adalah pengusul reklasifikasi ganja agar ganja “dapat” diteliti pemanfaatannya untuk kepentingan obat.
Itu sebabnya paska reklasifikasi ganja, banyak negara negara di Dunia melalui Menteri Kesehatannya mengijinkan dilakukan penelitian terhadap kemanfaatan ganja dan mengembangkan Industri farmasinya dimana ganja sebagai bahan dasarnya.
Thailand adalah negara pertama di Asean yang memang berkeinginan menjadi negara pertama Asean yang ingin memanfaatkan ganja untuk kepentingan medis dengan mereklasifikasi ganja dalam UU narkotikanya, itu sebabnya Thailand telah mereklasifikasi ganja dalam UU narkotikanya.
Tapi reklasifikasi ganja di negara tersebut, ditangan aktifis yang ingin memperjuangkan agar ganja dilegalkan menjadi seakan akan sebagai legalisasi ganja.
Bagaimana di Indonesia ?
Ganja selama ini dimaknai sebagai barang terlarang, tidak bermanfaat dan berbahaya, reklasifikasi ganja dalam sidang CND adalah pembuka tabir dimana ganja dapat diteliti pemanfaatannya.
Pemahaman klasifikasi ganja oleh Badan Dunia tersebut seharusnya dimaknai sebagai momentum di mulainya ganja dapat diteliti untuk kepentingan obat.
Namun melalui media masa ada yang membelokan momentum tersebut sehingga maknanya seakan akan sebagai legalisasi ganja, sehingga banyak masyarakat secara individu maupun kelompok menyuarakan agar ganja dilegalkan.
Ketika Santi Wirastuti unjuk rasa saat car free day menyatakan perlu ganja medis dengan maksud agar ganja dapat ditanam dan digunakan untuk pengobatan, sontak viral dengan tuntutan ganja dilegalkan dengan makna ganja dapat ditanam dan digunakan “langsung” untuk pengobatan.
Tanggapan pemerintah pun berwarna warni, ada yang meminta fatwa dari majelis ulama sebelum menanggapi tuntutan legalisasi ganja, ada juga yang menolak dengan alasan yuridis dan ada juga yang menolak secara akademis.
Perlu difahami bahwa reklasifikasi ganja masuk dalam lingkup yuridiksi hukum Indonesia, tergantung Pemerintah dan DPR khususnya Komisi III sebagai pembuat UU serta Menteri Kesehatan dalam memahami masalah tersebut, karena hal tersebut merupakan kebijakan pembuat UU dan Menteri Kesehatan yang diberi kewenangan UU untuk itu.
Itu sebabnya gugatan ke MK yang diajukan Dwi Pertiwi, Santi Wirastuti, Nafiah Nurhayati dkk beberapa hari yang lalu untuk mereklasifikasi ganja dapat dikata salah alamat.
Menurut saya kalau ganja di reklasifikasi Yes, karena itu kesepakatan global agar Indonesia tidak ketinggalan dalam perlombaan industri farmasi dunia khususnya dalam pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis, toh ganja tetap dilarang.
Kalau ganja dilegalisasi No, karena ganja secara konvensi dilarang di seluruh dunia untuk ditanam maupun dimanfaatkan langsung.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.(**)