SUMBAR- PESSEL-NEWSLAN.ID -Kegiatan pekerjaan pembangunan bronjong dipinggiran Sungai Lubuk Tanah Kampung Koto Lamo, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dinilai kurang transparan.
Hal itu dikarenakan, pekerjaan proyek pembangunan bronjong yang sudah berjalan hampir dua minggu tersebut tidak terpasang papan nama proyek.
Proyek pekerjaan yang diduga dibangun dengan menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Tiga itu dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan pemasangan bronjong tersebut.
“Kegiatan proyek pembangunan yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi terindikasinya sebagai upaya untuk menutupi dan membohongi masyarakat agar tidak terpantau besar anggaran dan sumber anggaran,” kata salah seorang warga yang enggan namanya dipubliksikan, Selasa/31/2022.
Menurutnya sangat disayangkan pengawas lapangan memonitoring sepertinya membiarkan dan tidak menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan.
Dijelaskannya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparasi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” jelasnya.
Seharusnya Dinas terkait atau Pemerintah Daerah (Pemda), tidak tutup mata dengan setiap pekerjaan yang diberikan kepada pihak ketiga, dengan adanya fungsi pengawasan seharusnya dapat menghindari hal-hal seperti yang terindikasi pada pengerjaan pembangunan beronjong yang ada di Kampung Koto Lamo.
“Dengan adanya pekerjaan beronjong yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, tentunya sangat mubazir dengan anggaran yang jumlahnya pun tidak tertera di papan proyek (dana siluman) itu tidak bisa dimanfaatkan warga dengan maksimal, malah akan berdampak negatif,” tutupnya.
(Maengki Arwan)