Ancaman Hukuman Seumur Hidup Untuk Asnir Pembunuh Balita Di Hotel Bunda.

 

Bungo – Newslan-id.  Asnir (56) tahun warga Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Pasar Muara Bungo
Tega menghabisi nyawa MG (5 tahun) anak dari kekasihnya. Minggu 29/05/2022
Dengan cara mencekik lehernya hingga tewas disalah satu kamar hotel IBUNDA kamar no.10 yang berada dijalan Lebai Hasan Sungai Pinang Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Sebelum kejadian pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Jaya Setia, saat pelaku datang ibu korban sedang tidak berada di rumah lalu si pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan membeli petasan korban yang sudah merasa akrab pun langsung mengikuti ajakan pelaku akan tetapi bukannya membeli petasan.

Pelaku malah membawa korban ke kamar Hotel IBUNDA yang sudah dipesan sebelum nya dan sesampai di kamar hotel langsung menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya hingga tewas.

Usai mencekik leher koban pelaku juga berusaha untuk bunuh diri dengan cara meneguk racun tikus  pelaku ingin mati bersama korban karena pelaku yang kata nya sudah terlalu sayang dengan korban namun upayanya untuk bunuh diri gagal.

“Atas perbuatan nya pelaku disangkakan dengan PASAL 340 KUHP Jo PASAL 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup” tegas AKBP. Guntur Saputro

Dan hukuman yang ditetapkan merupakan ancaman terberat karena pelaku melakukan aksi nya dengan pembunuhan berencana dan pelaku sudah memiliki niat dari awal untuk membunuh korban. Penyampaian Kapolres AKBP. Guntur Saputro saat konferensi Pers.(Phendos)

(Phendos)

Baca Juga :   H.Juhendi Ahmad Zulfikar Kades Selawangi Sampaikan Terimakasih Dan Apresiasi Di Moment Tabligh Akbar
Mau Pesan Bus ? Klik Disini