Tuntas….!!! Tapi Kredit, Edi Yono Vs Pemdes Jelatang.

 

Merangin, Newslan-id  . 27 Mei 2022.
Berawal sekira 2019 Silam, diduga penyerobotan lahan oleh Pemdes Jelatang guna pembukaan jalan untuk akses masyarakat.

Namun sayang, proses pembuatan jalan tersebut “melukai hati” masyarakat yang notabene bukan penduduk Jelatang, melainkan warga Dusun Talang Lindung, Desa Muaro Belengo. Bagaimana tidak melukai hati, pembuatan jalan yang mengorbankan sekira 27 batang pohon sawit milik Edi Yono tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik.

Saya tahunya, waktu mau manen kata Edi Yono menceritakan pada awak media Newslan-id. Alhasil Edi Yono, mengikhlaskan tanahnya untuk dijadikan jalan. Namun meminta ganti rugi untuk tanam tumbuhnya ( pokok sawit ).

Bahkan Edi Yono, sudah pernah meminta bantuan kepada beberapa oknum LBH, oknum LSM dan oknum wartawan untuk membantu menyelesaikan masalah ganti rugi ini.

Terakhir sekira bulan 10 tahun 2021 silam, Edi Yono dan pihak Pemdes Jelatang yang ditengahi oleh anggota Polres Merangin di kantor Desa Jelatang. Saat itu, Yani selaku Kades Jelatang, berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini, “kita usahakan tidak sampai akhir tahun” kata Yani waktu itu.

Namun pada kenyataannya hari ini, 27 Mei 2022. Polres Merangin, kembali memanggil pihak Pemdes Jelatang dan Edi Yono guna menindaklanjuti masalah ini, Edi Yono kepada awak media ini menyatakan ” Alhamdulillah, sudah ada titik terang, terimakasih kepada pihak Polres Merangin yang selalu siap menampung dan menindaklanjuti keluhan Masyarakat, Alhamdulillah selesai Mas, kata Edi Yono dengan wajah cerah, setelah sekian lama menunggu kepastian hukum dari kerugian tanam tumbuhnya.

Masih kata Edi Yono, walaupun dicicil sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)/bulan dari total Rp. 34.900.000,- namun itu sangatlah berarti bagi kami masyarakat kecil. Semoga kesepakatan ini, bisa dijalani dengan amanah sampai selesai tergantikan 27 Batang pohon Sawit kami yang tergusur. Mulai diangsur tanggal 01/06/2022 sampai 01/01/2024.

Baca Juga :   Sistem Ganjil Genap Berlaku di Tempat Wisata Jateng yang Macet saat Tahun Baru.

Terimakasih juga kepada LPKNI Merangin yang selalu mensupport masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum, tutupnya.

( Tim Red )

Mau Pesan Bus ? Klik Disini