Kurniadi Hidayat : Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Menggugat…!!!

 

Gugatan LPKNI berdasarkan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2022/PN Jambi.

Jambi – Newslan-id. Sesuai tupoksi dan amanah undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LPKNI di bawah komando Ketua Umum Kurniadi Hidayat tetap konsisten terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya ekonomi lemah. Rabu(16/03/2022).

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menggugat;
1. Menteri Perindustrian
2. Menteri Perdagangan
3. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
4. PT. Pertamina (Persero).

Adapun yang menjadi dasar gugatan LPKNI terhadap para tergugat adalah karena tidak ditariknya tabung LPG 3 kg dengan Nomor SNI 1452:2007.
Yang tidak lagi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan masih beredar di masyarakat. Seharusnya tabung LPG 3 kg ini sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sejak Maret 2013 lalu.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 47/M-IND/PER/3/2012/ tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) tabung LPG 3 kg secara wajib yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2012.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat saat di Media Newslan-id datang ke Kantor Pusat daerah Sipin Kota Jambi.

“Seharusnya tabung LPG 3 kg dengan Nomor SNI 1452:2007 DI GANTI dengan Nomor SNI Nomor 1452:2011 ” tegasnya .

“Bahwa LPKNI melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat menggugat pelanggaran melalui gugatan legal standing pada peradilan umum” tambahnya.

“Kita menemukan adanya unsur kesengajaan tergugat yang menghilangkan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen pengguna gas LPG 3 kg dan sengaja mendistribusikan tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai SNI,” tutupnya.

Dari pantauan dan investigasi tim Media Newslan-id di masyarakat sebagian besar tabung LPG 3 kg yang beredar di masyarakat adalah tabung bernomor SNI 1452:2007 yang seharusnya tabung tersebut wajib ditarik dari peredaran dan dan dimusnahkan sejak tahun 2013 lalu.
Yang seharusnya diganti dengan tabung baja LPG 3kg yang sesuai SNI Nomor 1452:2011. (red/lpkni)

Baca Juga :   Di Daulat Jadi Dewan Kehormatan SPRI, Ini Pesan Bupati Batanghari

 

 

Mau Pesan Bus ? Klik Disini