Ruqyah Pimpinan Ponpes di Batanghari Berujung ke Kasus Asusila

 

JAMBI – BATANGHARI – NEWSLAN-ID –  Polres Batanghari berhasil ungkap kasus asusila di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Batanghari. Mirisnya, pelaku tersebut diduga adalah pimpinan pesantren yang berinisial NH (25).

“Pelakunya ini juga sebagai pengasuh di pondok pesantren tersebut,” ujar Kapolres, AKBP Muhammad Hasan, Kamis (17/02/22).

Menurut keterangan polisi, tindakan asusila yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini dengan modus ruqyah terhadap santriwatinya yang masih berusia 16 tahun. “Modusnya melakukan Ruqyah terhadap korban, namun dalam melakukan Ruqyah pelaku meraba bagian sensitif korban,” kata Kapolres.

Kondisi kondisi korban, Kapolres menyebutkan mengalami trauma. Kini, korban telah di antar ke rumahnya dan diberikan pendampingan psikologis. “Kami juga terus melakukan pemantauan terhadap kondisi korban,” imbuhnya.

Akibat yang dilakukannya, NH disangkakan dengan UU perlindungan anak, pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat Lima tahun dan maksimal Lima Belas tahun penjara. Denda paling banyak Rp 5 Milyar.

“Pelaku saat ini sudah mendekam di penjara,” tutupnya.(Marta)

 

 

Baca Juga :   Upacara Hari Korpri ke-51, Wabup Nilwan Minta Korpri Tingkatkan Kinerja
Mau Pesan Bus ? Klik Disini