Jateng – PURWOREJO – Newslan.id – Untuk memperolehinformasi yang lebih lengkap dan akurat , Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melakukan audiensi dengan warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo yang menolak penambangan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu bertemu dengan ratusan warga penolak penambangan andesit di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Pada pertemuan tersebut hadir juga Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Dwi Prasetya. Ombudsman melakukan investigasi dugaan malaadministrasi pelayanan dalam pengamanan pengukuran lahan di Desa Wadas.
Malaadministrasi ini terkait dengan dugaan penyimpangan prosedur atau dugaan pengabaian kewajiban hukum atau juga dugaan ketidakpatutan.
Hasil investigasi itu nantinya akan dituangkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP). Jika ditemukan indikasi malaadministratif, akan ada tindakan korektif terhadap atasan bersangkutan.
“Jadi, tujuan kami ke sini mencari keterangan secara langsung kepada warga untuk mengetahui secara detail peristiwa di Desa Wadas untuk dituangkan dalam LAHP,” ucap Sabarudin Hulu usai audiensi dengan warga.
Sabarudin menjelaskan bahwa malaadministrasi yang dimaksud adalah dugaan penyimpangan prosedur atau kemudian dugaan pengabaian kewajiban hukum atau ketidakpatutan dalam prosedur pengamanan. Intinya bagaimana mekanisme yang telah dilakukan pihak kementerian/lembaga. Prinsipnya dugaan malaadministratif harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara komprehensif.
“Situasi Wadas kini sudah kondusif. Namun, harus ada pihak yang bertanggung jawab pada peristiwa 8 Februari 2022, tentunya dalam pengamanan maka tentu kepada atasannya. Di wilayah Jawa Tengan maka Kapolda Jateng. Kementerian/lembaga lain juga sama, misal BPN Purworejo, maka atasannya adalah Kakanwil BPN Jateng,” katanya.
Menurut Sabarudin , tidak cukup dengan keterangan warga, pihaknya juga akan meminta keterangan pihak kepolisian, BPN, dan kementerian/lembaga lain. Pada peristiwa 8 Februari 2022 semua data akan diteliti. Pemeriksaan tidak hanya menggunakan satu dua poin saja, tetapi harus menyeluruh sebelum hasilnya disampaikan.
Terkait dengan kumpulan bukti-bukti, kata dia, tidak hanya keterangan warga atau pihak terkait lainnya, tetapi juga dokumen keterangan kementerian/lembaga. Ombudsman mengucapkan terima kasih atas beberapa hal dan penjelasan yang diberikan oleh warga secara langsung.
Ia berharap semua bisa selesai secara baik dan mendapat solusi terbaik di Desa Wadas.
Sesuai dengan regulasi dan kewenangan, kata dia, Ombudsman berhak melakukan pemeriksaan tanpa harus didahului dengan pengaduan. Terlebih kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik. (Khrisna)