Sumsel – Muratara – Newslan.id, Kepolisian Sektor (Polsek) Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan Dedi Irama bin Zulkarnain, Senin 7 Febuari 2022.
Dedi diamankan dikediaman orang tuanya di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun Jambi. Setelah melarikan diri dari kediamannya di wilayah Kecamatan Nibung.
Ia diamankan karena dilaporkan Hr istrinya sendiri setelah diketahui menyetubuhi anaknya yang tidak lain anak tiri pelaku.,Kejadian itu terungkap, ketika Hr memeriksa handphone anaknya dan membaca pesan di messenger.
Betapa terkejutnya ia, setelah membaca pesan dari Dedi suaminya sendiri kepada anaknya yang mengajak berciuman.
Mengetahui hal itu, Hr membangunkan anaknya yang masih tidur ia langsung bertanya apakah apo kamu sudah di kucak ayah ,Namun anaknya itu tidak menjawab,ia lansung memeluk ibunya dan menangis sambil berkata “Iyo mak, soalnyo ayah mengancam aku nyuruh balikin uang biayo sekolah selamo ini,” jelas korban pada ibunya.
Setelah itu korban menceritakan awal kejadian itu kepada ibunya Yang waktu september tahun 2021 ia lagi tidur sama adiknya lalu ayah tiri masuk kamar dan menggendong keluar kamar lalu di baringkan ke lantai dan disetubuhi .
‘Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatan bejatnya sampai 40 kali menyetubuhi anak tirinya., kemudian tersangka di bawa ke kapolsek Nibung guna untuk penyelidikan lebih lanjut.(Red)