Amburadul Surat Menyurat Di Polsek Bukit Sundi Polres Solok Kota.

 

Newslan-id Solok Kota. Miris dan ironis sebuah instansi pemerintah seperti kepolisian yang notabene aparat penegak hukum, amburadul dalam administrasi surat menyurat. Selasa (9/11/2022).

Seperti halnya yang terjadi di Polsek Bukit Sundi Polres Solok Kota, dimana keteledoran petugas pembuatan Surat Tanda Penerimaan  Laporan (STPL) salah dalam penanggalan dan suatu tindakan fatal .

Yang mana, pelaporan di lakukan oleh Dien Firma Sari(25)th. Terkait kejadian pembunuhan hari Kamis tanggal 3 November 2022. Sekitar pukul 02.00 WIB melaporkan kejadian di Polsek Bukit Sundi dengan No pol: STPL/15/XI/2022/Polsek yang diterima oleh Aiptu Syafril SH.

Laporan tertulis dalam surat LP/15/B/XI/2022/Polsek Bukit Sundi Polres Solok Kota, 3 November 2022 tentang perkara tindak pidana kejahatan terhadap jiwa/nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHPidana.

Yang jadi pertanyaan adalah dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dimana pelaporan itu jelas tanggal 3 November 2022, namun di keluarkan surat tanggal 31 Oktober 2022. Yang mana surat STPL dibuat duluan baru kejadian terjadi.

Saat Redaksi Newslan-id menghubungi Kapolsek Polsek Bukit Sundi AKP. Eko Kurniawan,SH dalam hal ini diwakili Kanit Reskrim Aipda Afriyanto SH MH.

“Nanti diperbaiki pak, terima kasih infonya” jawabnya

“Sudah pak, sudah kita telpon tadi Ka SPK nya untuk perbaiki, Makasih masukannya pak, Kami masih dilapangan” tambahnya.

(red)**

Baca Juga :   Laporkan Tindakan Kecurangan 12.500 NIDI, Masnuri Di Dampingi Kuasa Hukum, Koordinasi Dengan Kajati Sumsel
Mau Pesan Bus ? Klik Disini