Jambi – Sarolangun – Newslan-id – Pernyataan Ibrahim Kepala Desa Muara Danau Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun menuai protes dari wartawan dan Pimpinan Redaksi Newslan-id. Senin (07/02/2022)
Dalam pernyataannya tersebut, Ibrahim mengatakan bahwa setiap wartawan yang beroperasi di Sarolangun harus terdaftar di Kesbangpol Sarolangun atau Provinsi Jambi, kalau tidak berarti wartawan BODONG dan TIDAK AKAN dilayani segala bentuk wawancara dan konfirmasi.
” Saya setiap 6 bulan mendapat daftar media, ormas LSM dari Kesbangpol Sarolangun” ucap Kades Ibrahim.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pimred Media Newslan-id Karlan, sangat menyayangkan dan menyesalkan. Bahkan ia mengatakan pernyataan itu sebagai ketidakmampuan Dewan Pers untuk menjelaskan bahwa badan hukum dan atau media bukanlah bagian dari subyek hukum yang harus diatur Kesbangpol.
“Artinya, dimata mereka media itu adalah dari Ormas atau dan lainnya. Ini sangat miris. Ini kegagalan Dewan Pers dan organisasi pers itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut Karlan mengatakan, “Kami Media Newslan-id juga ikut merasa malu karena ketidakmampuan itu sehingga sampai sedemikiannya sikap Oknum Kades tersebut. Semoga kebodohan sejenis dan atau lainnya tidak kita temukan lagi di lain waktu dan tempat berbeda. Dan semoga ini membukakan mata hati insan pers Indonesia umumnya dan Dewan Pers khususnya”.
“Pendapat saya Ibrahim sudah membuat Undang-Undang sendiri dan sudah menghapuskan Undang-Undang no 40 tahun 1999. Coba tanya pasal berapa ayat berapa alenia ke berapa yang mengharuskan media terdaftar di Kesbangpol , tahun berapa di ketok palu tentang itu,” tegasnya.
“Aturan kebablasan, Kesbangpol tak tahu aturan sepertinya. UU Pers lex spesialis, mengatur perusahaan pers. Pernyataan ini perlu disikapi bersama,” ujar
Bahkan pimred Newslan-id menghimbau untuk tidak mengindahkan aturan tersebut dan melakukan perlawanan seandainya aturan itu diberlakukan.”Menurut saya, abaikan saja bila ada himbauan dari Kesbangpol dan tidak ada kaitannya antara Pers dengan mereka. Kalau ada surat resminya, bisa diajukan gugatan di PTUN,” katanya.
Saat Media Newslan-id mengklarifikasi kepada Hudri Kakan Kesbangpol Kabupaten Sarolangun lewat telepon.
” Tidak aturan wartawan harus terdaftar di Kesbangpol, mungkin ketidaktahuan dari Kades Muara Danau” ucapnya.
(red/tim)