Lampung – Lamsel – Newslan.id – Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Lubuk Linggau Sumatera Selatan, berhasil mengamankan ZAK (27) Minggu (16/1/2022) di Mall Plaza Lippo Lubuk Linggau Sumatra Selatan.
Pemuda Tuna karya yang tercatat sebagai warga Dusun Kampung Sawah Jln Kesuma Bangsa Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda Kabupaten Lamsel ini, diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Ahnad Fauzi (45) warga Lingkungan 4 Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda, Selasa.(28/12/2021) sekira jam 15.30 wib di Jl. Kesuma Bangsa Kalianda Kecamatan Kalianda Lamsel hingga meninggal dunia.
” Pelaku ZAK (27), berhasil kami amankan, Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 17.30 wib di salah satu Mall Plaza Lippo Lubuk Linggau Sumatera Selatan ” kata Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Lamsel, Selasa (18/1/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari Zulfikar (52) warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Lamsel, terjadinya penganiayaan terhadap korban Ahnad Fauzi, warga Lingkungan 4 Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda, Selasa.(28/12/2021) sekira jam 15.30 wib di Jl. Kesuma Bangsa Kalianda Kecamatan Kalianda Lamsel hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam laporannya dijelaskan bahwa pada hari Selasa (28/12/2021) sekira jam 15.30 WIB di Jl. Kesuma Bangsa Kalianda Kecamatan Kalianda Lamsel telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memukul dan minginjak korban yang menyebabkan korban mengalami luka memar pada kepala kepala bagian belakang, patah tulang bahu dan memar pada bagian mata sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban pada hari Rabu (29/12/2021) sekira jam 20.00 WIB dibawa ke rumah sakit karena mengalami kejang dan tidak sadarkan diri. Namun pada hari Kamis (30/12/2021) sekira jam 05.00 WIB korban akhirnya meninggal dunia di Rumah sakit Bob Bazar Kalianda. “Jelasnya.
Kemudian berdasarkan Laporan dan keterangan para saksi, serta olah TKP yang dilakukan, pihaknya melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Lamsel Ipda Ali Humaini, SH untuk mengetahui keberadaan pelaku yang melarikan diri. Usai melakukan penganiayaan terhadap Korban hingga meninggal dunia.
Setelah mengetahui keberadaannya, kemudian pihaknya melakukan koordinasi kepada Tim Opsnal Polres Lubuk Linggau dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Mall Plaza Lippo Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 17.30 wib, dan saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatanya.” Paparnya.
Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal
351 ayat (3) KUHPidana, serta barang bukti yang diamankan yakni baju dan foto korban sudah diamankan di Mapolres Lamsel, guna penyidikan lebih lanjut. Ardiyanto (humas)