Berita  

Penerimaan Kanwil DJP Jateng I Tahun 2021 tumbuh 4.14 persen.

Jateng – SEMARANG – Newslan. Id – Realisasi Penerimaan pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) hingga akhir tahun 2021 mencapai Rp 28,42 triliun atau sekitar 91,71% dari target sebesar Rp 30,98 triliun.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto , penerimaan netto Kanwil DJP Jawa Tengah I pada semester kedua mencetak pertumbuhan positif, dimana penerimaan pajak mengalami peningkatan dari pertumbuhan kumulatif -2,4 persen pada bulan Januari 2021 hingga mencapai 4,1 persen pada bulan Desember 2021, namun pertumbuhan masih jauh dari yang diharapkan yaitu sebesar 13,9 persen.

Ia menyebutkan terdapat sebelas Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang mengalami pertumbuhan positif dengan total pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari sebesar 50,85 persen.

Ada dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah melampaui target penerimaan pajak, yakni KPP Pratama Semarang Candisari sebesar Rp1,239 triliun atau 107.78 persen dan KPP Pratama Semarang Gayamsari sebesar Rp851,58 miliar atau 104.44 persen.

Capaian penerimaan pajak tersebut ditopang beberapa sektor dominan yang tercatat mengalami pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya.

Persentase pertumbuhan tertinggi yaitu 22,69 persen di sektor konstruksi, 18,04 persen di sektor perdagangan, 11,41 persen di sektor administrasi pemerintahan, dan 2,01 persen di sektor industri pengolahan.

Selain itu, ada tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang telah mencapai target Kepatuhan wajib pajak atas SPT Tahunan yaitu KPP Pratama Tegal dengan capaian 101,85 persen, KPP Pratama Demak dengan capaian 100,74 persen, KPP Pratama Semarang Barat dengan capaian 100,67 persen.

KPP Pratama Blora dengan capaian 100,39 persen, KPP Pratama Kudus dengan capaian 100,29 persen, KPP Madya Dua Semarang dan KPP Madya Semarang dengan capaian 100 persen, tingkat kepatuhan formal wajib pajak mencapai 92,34 persen atau sekitar 730.788 SPT Tahunan. (Khrisna)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini