Berita  

Oknum Polisi Polres Pati Terancam DTDH

Jateng – Semarang – Newslan.id – Oknum polisi Polres Pati yang bertugas di Polsek Cluwak berinisial Bripka RY terancam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (DTDH) atau dipecat.

Ancaman tersebut diberikan setelah ia diduga tindak asusila dalam kasus perselingkuhan dengan istri seorang TKI warga Pati.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang mengatakan bahwa oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.

“Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya,” ungkap Kabidhumas dalam siaran persnya.

Atas putusan tersebut, kata dia, Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari. “Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bripka RY dilaporkan ke Propam Polda Jateng oleh pria berinisial SL, (41) warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabuaten Pati, yang juga suami dari wanita yang diselingkuhi oknum polisi tersebut.

Perselingkuhan itu terjadi saat SL merantau bekerja di Jepang. Ia mulai curiga dengan tindak tanduk istrinya setelah ia pulang ke Indonesia pada Juni 2021 lalu. Istrinya sering menunjukkan perilaku aneh belum pernah dilakukan.

“Setiap tiga hari sekali, istri saya pergi ke pasar, padahal tidak punya dagangan di pasar juga tidak biasanya seperti itu. Dia ke pasar saat pagi hari, memang pulang sesuai dengan izin yang disampaikan ke saya,” katanya, Selasa (30/11/2021).

SL mulanya tak menaruh curiga. Tapi lama kelamaan ia merasakan ada keanehan. Istri tiga pekan ke pasar namun pulang tidak membawa apa-apa.

Baca Juga :   Lima Warga Penambang Pasir Di Kecamatan Gandusari Tersambar Petir

“Karena itu, saya langsung menanyai istri saya. Dia mengaku kalau selingkuh dengan salah satu anggota polisi. Dia juga mengaku kalau sudah melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Red/M Riyadi)