Newslan.id Lahat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menyatakan keberatan keras dan siap menempuh gugatan hukum apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan dispensasi bagi angkutan batubara untuk melintasi jalan umum di Kabupaten Lahat, termasuk dengan dalih sekadar crossing (melintas sebentar).
Ketua YLKI Lahat Raya menegaskan bahwa setiap bentuk penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara merupakan pelanggaran hukum, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merugikan hak konsumen atas jalan yang aman, nyaman, dan bebas risiko.
“Tidak ada istilah ‘hanya crossing’ dalam hukum perlindungan konsumen dan keselamatan lalu lintas. Selama angkutan batubara memasuki badan jalan umum, maka risiko kecelakaan, kerusakan jalan, dan gangguan publik sudah terjadi. Itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Sanderson Syafe’i, SH, Ketua YLKI Lahat Raya, Selasa (20/01).
Melanggar Hak Konsumen dan Keselamatan Publik
YLKI Lahat Raya menilai dispensasi tersebut akan bertentangan dengan:
- Hak masyarakat sebagai konsumen jasa jalan umum untuk memperoleh keamanan dan keselamatan;
- Prinsip perlindungan keselamatan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki, pengendara roda dua, dan kendaraan umum;
- Kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk mencegah risiko, bukan justru melegalkannya.
YLKI menegaskan bahwa jalan umum bukan fasilitas logistik pertambangan, dan kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan publik.
YLKI Siap Tempuh Gugatan PMH
Apabila dispensasi tetap diberikan, YLKI Lahat Raya menyatakan siap mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak-pihak yang menerbitkan, menyetujui, atau membiarkan kebijakan tersebut.
Gugatan akan diarahkan pada:

- Kelalaian pemerintah dalam melindungi keselamatan masyarakat;
- Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) melalui kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan umum;
- Kerugian nyata dan potensi kerugian yang dialami masyarakat pengguna jalan.
YLKI juga membuka kemungkinan menuntut uang paksa (dwangsom) serta perintah pengadilan untuk menghentikan seluruh aktivitas angkutan batubara di jalan umum, termasuk crossing.
Peringatan Dini kepada Pemerintah
YLKI Lahat Raya menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan peringatan dini (early warning) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar tidak menerbitkan kebijakan yang cacat hukum dan berpotensi digugat.
“Jika pemerintah tetap memaksakan dispensasi, maka kami pastikan persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum dan menjadi preseden nasional bahwa keselamatan publik tidak boleh dikompromikan,” tutup Sanderson.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih mengkaji pemberian diskresi terkait distribusi batu bara menyusul kebijakan pengetatan penggunaan jalan umum, dengan syarat utama komitmen pembangunan jalan khusus oleh para pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Apriyadi, saat dimintai keterangan terkait perkembangan kebijakan angkutan batu bara.
Apriyadi menegaskan, hingga kini belum ada keputusan final mengenai pemberian diskresi karena pemerintah provinsi harus berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak kembali merugikan masyarakat pengguna jalan umum.
“Kalau pun nanti ada diskresi, itu harus benar-benar diyakinkan bahwa mereka serius membangun jalan khusus. Bukan sekadar janji,” ujar Apriyadi saat dimintai keterangan, Rabu (14/1/2025).
( UMR )












